Tanggapan Bank Indonesia Kepri Soal Dugaan Uang Palsu Beredar di Lingga

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri, Adidoyo Prakoso, menanggapi soal beredarnya dugaan uang palsu di Kabupaten Lingga.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Tribunbatam.id/istimewa
KASUS UANG PALSU - Viral di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, warga setempat menemukan dugaan uang palsu yang beredar pecahan Rp10 ribu dan Rp50 ribu, dengan lembaran kertas terbelah dua. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri, Adidoyo Prakoso, menanggapi soal beredarnya dugaan uang palsu di Kabupaten Lingga.

Dugaan tersebut setelah video tersebut viral sosial media, dengan temuan pecahan Rp 10 ribu dan 50 ribu, dengan ciri-ciri lembaran yang terbelah.

"Kalau pasti palsu atau tidaknya harus dilakukan pengecekan di Lab terlebih dahulu, masyarakat bisa lapor ke Bank untuk dilakukan pengecekan," ujar Adidoyo saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Minggu (11/5/2025) malam.

Ia menerangkan, Bank Indonesia selalu memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk selalu teliti dan waspada apabila bertransaksi dengan uang tunai maupun transaksi digital.

Adidoyo melanjutkan, Bank Indonesia juga selalu rutin melakukan program sosialisasi dan edukasi terkait Cinta Bangga dan Paham Rupiah kepada para pelajar dan seluruh lapisan masyarakat.

"Cinta artinya, masyarakat mampu mengenali, menjaga dan merawat Rupiah," ucapnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Sekar Arum Mengaku Sumbang Uang Palsu Rp 10 Juta Lewat Kotak Amal Masjid Istiqlal

Bagi masyarakat yang menerima uang yang diragukan keasliannya, masih menurut Adidoyo, dapat melakukan penolakan atau juga meminta pemilik uang yang diragukan keasliannya untuk dapat memeriksakan uangnya ke Bank," terangnya.

"Jika masyarakat sudah terlanjur menerima uang yang diragukan keasliannya, dapat melaporkan Bank atau langsung ke pihak kepolisian," tuturnya.

Adidoyo memaparkan, terkait uang palsu, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang dibentuk berdasarkan pada amanat Inpers Nomor 1 Tahun 1971 tertanggal 22 Maret 1971.

"Masyarakat juga bisa melihat panduan penanganan uang rupiah palsu lewat laman https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Panduan_Penanganan_Uang_Rupiah_Palsu.aspx," tambahnya. 

Untuk di ketahui, awalnya warga menemukan pecahan Rp10 ribu yang tampak lembarannya terbelah dua, menyerupai keaslian uang.

"Duit mainan gak ini? Coba dilihat betul-betul, rasa aku (menurutku-red) ini duit mainan," ujar pria dalam video, sambil membuka lembaran uang yang terbelah dua.

Hal itu sontak mendapatkan sorotan sejumlah warganet di sosial media, yang mempercayai kepalsuan uang tersebut.

Selang sehari, warga kembali menemukan selembar pecahan uang Rp50 ribu dengan ciri yang sama.

( tribunbatam.id/febriyuanda )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved