Polisi Tegas Pidanakan Debt Collector Rampas Motor Warga di Jalan

Polisi  akan menindak tegas mata elang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme, terutama yang merampas motor debitur di jalan.

(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunson
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, di Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). g) 

TRIBUNBATAM.id - Debt collector tidak bisa lagi semena-mena merampas motor debitur di jalan.

Polisi  akan menindak tegas mata elang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme, terutama yang merampas motor debitur di jalan.

"Kami akan tindak tegas dan akan memprosesnya secara hukum," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat diwawancarai di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/5/2025).

Fuady mengatakan, seorang debt collector dan mata elang harus sesuai dengan aturan atau prosedur ketika menagih utang.

Mereka tidak boleh melakukan aksi premanisme, apalagi sampai melakukan kekerasan ketika menagih.

Fuady juga mengimbau, agar para debt collector tidak merampas kendaraan debitur di jalan.

"Saya ingatkan, supaya mereka enggak melakukan aksi pidana apalagi sampai memaksa, merampas kendaraan orang," tegas Fuady. 

Kapolres Jakarta Utara ini juga mengimbau agar masyarakat melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami aksi premanisme. Laporan itu bisa melalui sambungan telepon di nomor 110.

Kasus debt collector di Jakarta Barat

Tak lama usai aksinya viral sewaktu mengamuk hingga merusak pagar salah satu pabrik di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, debt collector berinisial J dicomot polisi.

J diamankan tak jauh dari lokasi kejadian oleh jajaran Polres Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan,  J adalah pelaku yang menggoyangkan pagar pabrik dan membanting pegawi pabrik yang berusaha menghalangi aksi anarksinya.

"Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk," kata Arfan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025).

Arfan membeberkan bahwa pelaku J bersama sejumlah rekannya mendatangi pabrik baja itu untuk utang berjumlah ratusan juta kepada seseorang yang dikira olehnya bekerja di tempat tersebut.

"Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya," kata Arfan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved