Polisi Tegas Pidanakan Debt Collector Rampas Motor Warga di Jalan
Polisi akan menindak tegas mata elang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme, terutama yang merampas motor debitur di jalan.
Namun, lanjut Arfan, wanita yang dicari pelaku dan tertera dalam surat penagihan utang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.
"Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai," ucap Arfan.
Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Saat ini, polisi juga tengah memburu sejumlah rekan dari J yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Debt Collector yang Viral Ngamuk hingga Rusak Pagar Pabrik di Jakbar Ternyata Salah Sasaran
dan Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Pidanakan Debt Collector yang Rampas Motor Warga di Jalan
Update Kondisi Debt Collector setelah Dihajar Warga di Semarang, Polisi Ungkap Peran 2 Pelaku |
![]() |
---|
Peran Perempuan di Balik Pengeroyokan Debt Collector di Semarang, Ternyata Punya Alamat Fiktif |
![]() |
---|
Nasib Sial Debt Collector Kritis Dihajar Warga di Semarang, Mau Tarik Motor Perempuan Malah Histeris |
![]() |
---|
9 Orang Debt Collector Rampas Mobil sampai Anak Korban Trauma, 6 Ditangkap 3 Buron |
![]() |
---|
9 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap di Bogor, Rampas Ratusan Motor di Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.