Polisi Tegas Pidanakan Debt Collector Rampas Motor Warga di Jalan

Polisi  akan menindak tegas mata elang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme, terutama yang merampas motor debitur di jalan.

(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunson
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, di Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). g) 

Namun, lanjut Arfan, wanita yang dicari pelaku dan tertera dalam surat penagihan utang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.

"Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai," ucap Arfan.

Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

Saat ini, polisi juga tengah memburu sejumlah rekan dari J yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Debt Collector yang Viral Ngamuk hingga Rusak Pagar Pabrik di Jakbar Ternyata Salah Sasaran

dan  Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Pidanakan Debt Collector yang Rampas Motor Warga di Jalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved