BERITA VIRAL

TEGAS, Menteri Hukum Pastikan Status Eks Prajurit Marinir yang Gabung Militer Rusia Bukan Lagi WNI

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
EKS MARINIR JADI MILITER RUSIA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas (batik cokelat) saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Supratman menyebut, pemerintah bakal sampaikan pencabutan status WNI Satria Arta Kumbara seorang eks TNI yang jadi Militer Rusia lewat Dubes Rusia. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tidak ada negosiasi lagi, kini status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Eks Marinir TNI dengan nama Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia sudah Dicabut.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Menurutnya, pencabutan status WNI terhadap Satria itu didasari pada aturan yang berlaku di negara Indonesia.

"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desresi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved