ANAMBAS

Ibu Hamil Tua Tersangka Penggelapan Uang di Anambas Hingga Rp 554 Juta, Jaksa Teliti Berkas Tahap I

Jaksa meneliti berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang di Anambas yang menjerat seorang wanita yang sedang hamil tua.

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
KEJARI ANAMBAS - Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.HJumat (16/5/2025).Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang dengan tersangka Meranti Segeriani (27) yang tengah hamil tua. Penyidik Polres Anambas telah melimpahkan perkara ke Kejari Kepulauan Anambas, 

Pelaku membujuk korban untuk bekerja sama dalam bentuk menjualkan barang perabotan rumah, elektronik dan hanphone secara dicicil (kredit). 

Baca juga: Pantai Tanjung Momong Anambas Destinasi yang Jarang Tersentuh, Pancarkan Pesona Asri dan Laut Bening

Untuk syarat pembayaran dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan.

Keuntungan diambil dari harga barang yang dijual lebih mahal dengan selisih harga Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta dari pada harga jual beli secara tunai. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved