ANAMBAS

Ibu Hamil Tua Tersangka Penggelapan Uang di Anambas Hingga Rp 554 Juta, Jaksa Teliti Berkas Tahap I

Jaksa meneliti berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang di Anambas yang menjerat seorang wanita yang sedang hamil tua.

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
KEJARI ANAMBAS - Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.HJumat (16/5/2025).Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang dengan tersangka Meranti Segeriani (27) yang tengah hamil tua. Penyidik Polres Anambas telah melimpahkan perkara ke Kejari Kepulauan Anambas, 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang penjualan perabotan rumah tangga dan elektronik di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Terbaru, penyidik Polres Anambas melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Meranti Segeriani (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.

Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, S.H membenarkan penerimaan berkas perkara dari penyidik Polres Kepulauan Anambas ini. 

Ia mengungkapkan, perkara dengan nilai kerugian Rp 554 juta lebih yang dialami oleh korbannya ini baru berstatus tahap I.

Berkas perkara tersebut masuk dan diterima Kejari Kepulauan Anambas pada 29 April 2025 lalu.

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Anambas Diciduk Polisi, Gelapkan Uang Rekannya Capai Rp554 Juta

"Berkasnya sudah kami terima. Sekarang baru tahap I," ucap Bambang, Jumat (16/5/2025).

Bambang menjelaskan, pihaknya masih akan meneliti dan mempelajari isi berkas hasil penyelidikan polisi itu.

Proses penelitian pun akan dilakukan selama 14 hari agar tim jaksa dapat menetapkan langkah selanjutnya. 

"Kami masih melakukan upaya layak untuk melengkapi berkas ini secara materil maupun formil," sebutnya.

Jika berkas telah lengkap, maka perkara ini akan naik ke tahap 2.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Desa Serat Anambas, Kejari Periksa Empat Saksi Tambahan

 "Jaksa penelitinya sudah ditunjuk. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk melengkapi berkas," jelas Bambang.

Dari berkas polisi, tersangka ibu hamil 7 bulan ini disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Perbuatan pelaku terungkap setelah adanya kecurigaan korban atau pemilik barang yang tak lagi menerima setoran pembayaran barang yang dijual oleh pelaku. 

Mandeknya penyetoran uang barang tersebut terhitung dari bulan Juni 2024 hingga pelaku diamankan polisi. 

Tidak dibayarkannya setoran pembayaran barang perabotan dan elektronik tersebut tertera di pembukuan pengambilan barang kredit antara pelaku Meranti dan korban berinisial NRZ.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved