CMI Siap Ganti Rugi Barang Elektronik Warga yang Rusak Akibat Tower di Tanjungpinang
Perwakilan PT CMI sebut tower di Tanjungpinang itu awalnya dibangun tanpa izin oleh PT Indosat. Meski begitu pihaknya siap ganti kerugian warga
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Keluhan masyarakat terkait kerusakan perangkat elektronik seperti televisi dan kulkas yang diduga akibat pancaran gelombang dari sebuah menara telekomunikasi di kawasan Jalan Pemuda, Tanjungpinang, kembali mencuat.
Tower tersebut diketahui berdiri sejak tahun 2002 dan awalnya dimiliki oleh PT Indosat.
Menurut Anto, mediator yang mewakili PT Centratama Menara Indonesia (CMI), tower itu awalnya dibangun tanpa izin oleh PT Indosat.
“Dulu, masyarakat sempat protes karena banyak alat elektronik mereka rusak, tapi tidak ditanggapi oleh PT Indosat,” kata Anto dalam keterangannya yang diterima Tribunbatam.id, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Warga Resah Tower Tak Berizin di Tanjungpinang Akibatkan Barang Elektronik Rusak
Ia menjelaskan, pada tahun 2022, PT CMI mengakuisisi sejumlah menara milik PT Indosat, termasuk tower di Jalan Pemuda.
Namun setelah pemeriksaan mendalam di tahun 2023, diketahui bahwa tower tersebut belum memiliki izin resmi.
Saat ini, PT CMI berupaya mengurus perizinan secara resmi, termasuk dengan menggandeng subkontraktor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masalahnya memang kompleks, tapi kami berkomitmen menyelesaikannya. Kami juga siap mengganti kerugian yang diderita masyarakat akibat kerusakan barang elektronik, meskipun kerusakan itu terjadi di masa kepemilikan PT Indosat,” tambah Anto.
Menanggapi pertanyaan soal operasional tower yang masih aktif meski telah diberi garis police line, Anto menjelaskan bahwa kontrak operasional tower berlaku hingga 2032.
“Kalau tidak dimaintenance, justru bisa lebih membahayakan masyarakat. Maka kami tetap menjalankan perawatan, meski sedang dalam proses perizinan,” ujarnya.
Baca juga: Dapat SP3, Pengelola Tower di Tanjungpinang Kepri Ini Diminta Bongkar Tower dalam 30 Hari
PT CMI juga mengaku telah berkomunikasi dengan Satpol PP, PTSP, serta tokoh masyarakat setempat.
Pihak perusahaan berharap dapat menyelesaikan polemik ini secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin memutus komunikasi. Surat-menyurat terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan izin dan menjawab kekhawatiran masyarakat,” kata Anto.
Pertemuan lanjutan dengan warga dijadwalkan berlangsung pekan depan. PT CMI berencana memberikan penjelasan secara detail terkait keberadaan dan masa depan tower tersebut.
(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Hasil Ekshumasi Mahasiswa di Tanjungpinang Tewas Tak Wajar Diumumkan Polisi |
![]() |
---|
13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Lagi di Kedai Kopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4 Juta Batang Rokok Berbagai Merek dalam 7 Bulan Operasi |
![]() |
---|
Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan, Respons Banyak Pegawainya Ngopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Wali Kota Lis Belum Putuskan SDN 001 Tanjungpinang Barat Ditutup, Siswa Masih Belajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.