Warga Resah Tower Tak Berizin di Tanjungpinang Akibatkan Barang Elektronik Rusak

Ajin, warga Tanjungpinang soroti legalitas tower selama dua tahun terakhir. Tower itu telah mengakibatkan banyak barang elektronik warga rusak

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
TOWER - Tower yang berlokasi di Jalan Pemuda Gang Akasia Tanjungpinang membuat resah warga akan keberadaannya 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Warga yang tinggal di Gang Akasia, Jalan Pemuda, Tanjungpinang, mengeluhkan alat elektronik di rumah mereka rusak.

Kerusakan alat elektronik ini diduga akibat sambaran petir terkait dengan keberadaan sebuah menara telekomunikasi (tower) di kawasan tersebut. 

Salah satu warga, Ajin, menyatakan dalam dua tahun terakhir, sambaran petir yang kuat secara tiba-tiba merusak televisi, lampu, hingga membuat sinyal ponsel tidak stabil.

"Rumah saya sekitar 50 meter dari lokasi tower itu berdiri," ujarnya saat bertemu TribunBatam.id, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Dapat SP3, Pengelola Tower di Tanjungpinang Kepri Ini Diminta Bongkar Tower dalam 30 Hari

Ajin, yang telah tinggal di lokasi itu selama 7-8 tahun, mengatakan kejadian ini terjadi dalam dua tahun terakhir sejak tower berdiri. 

“Biasanya kalau hujan ya biasa-biasa aja. Ini petir langsung masuk dari arah dapur, dua televisi saya rusak, lampu juga sudah banyak yang pecah,” ungkapnya.

Ajin juga menyoroti legalitas tower yang diduga tidak mengantongi izin operasional selama dua tahun terakhir. 

Meski sudah ada garis segel dari Satpol PP, tower itu masih tetap beroperasi dan terlihat aktif dengan lampu indikator menyala serta suara mesin yang terdengar dari dalam lokasi. 

Bahkan, dirinya mendapati area sekitar tower tampak bersih dan terawat, menunjukkan adanya aktivitas yang masih berlangsung meski telah ada perintah penertiban.

“Kita ini bukan kepo, tapi jelas ada garis segel Satpol PP di situ. Harusnya tak ada lagi aktivitas. Tapi kenyataannya, mesin hidup, lampu tower masih kelap-kelip. Bahkan lahannya dibersihkan,” kata Ajin.

Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi Ajin, terlebih beberapa kejadian seperti sambaran petir yang kuat membuat warga khawatir keselamatan anggota keluarga, termasuk anak-anak dan cucu mereka. 

Di sisi lain, Kepala Bidang PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, membenarkan bahwa tower tersebut memang telah disegel sejak Februari 2025 lalu dan surat peringatan telah dilayangkan. 

Namun, proses pembongkaran masih tertunda karena pihak pemilik tower sedang mencari lokasi pengganti. 

“Memang mesin tower masih menyala. Terkait kerusakan alat elektronik, warga disarankan juga berkoordinasi dengan PLN. Tapi kami dari Satpol PP tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, maka akan kami tindak tegas,” tegas Yusri.

Warga berharap pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Cemas, Tower Tak Beroperasi Ancam Nyawa Masyarakat Kampung Bukit

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved