Karimun Terkini
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memaparkan capaian kinerja periode Januari-Mei 2025.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memaparkan capaian kinerja periode Januari-Mei 2025.
Kepala KPPBC Tipe B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan sebagai community protector selalu berkomitmen dan melakukan upaya dalam menjalankan tugas dengan melindungi masyarakat.
Dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Berbagai kegiatan pengawasan serta penindakan telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun," ujar Jerry Kurniawan, Senin (19/5/2025).
Dalam penindakan atas pelanggaran di bidang cukai berupa 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 1,5 liter Minuman Mengandung Metil Alkohol (MMEA).
"Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.500.956.195 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 757.408.222," katanya.
Kemudian penindakan di bidang cukai tersebut dilakukan melalui mekanisme pengajuan Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 370.746.200.
Terhadap 163.600 batang rokok, 873.311 batang rokok dan 1,5 liter MMEA ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penyidikan atas penindakan rokok ilegal dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 30 Januari 2025.
"Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang Januari hingga Mei 2025 juga telah melakukan tiga kali operasi pasar," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai memberantas rokok ilegal di Karimun.
Bea cukai Karimun juga melakukan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai berupa Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja.
"Sebanyak 78 gram ganja dan sabu sebanyak 1,2 gram. Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun," tambahnya.
Sementara barang campuran lainnya, berupa 85 koli pakaian bekas, 15 paket sparepart mesin, 6 paket obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas.
Kemudian 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 paket material activated alumina, dan 148 project material dengan total perkiraan nilai barang sebesar 2.547.148.565.
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Program Seragam Gratis di Karimun Belum Dapat Dipastikan Bakal Diberikan Tahun IniĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.