Karimun Terkini

Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memaparkan capaian kinerja periode Januari-Mei 2025.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Petugas Bea Cukai Karimun saat melakukan penindakan operasi pasar di sejumlah toko di Kabupaten Karimun 

Dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 645.531.724. Tindak lanjut terhadap penindakan ini adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).

"Ada juga uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD10.000 dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp12.338.000," katanya.

Menurutnya, berbagai kegiatan pengawasan senantiasa dilakukan sebagai upaya penegakan hukum untuk memberantas masuknya barang larangan dan pembatasan.

Diantaranya rokok ilegal, dan barang-barang yang harus memenuhi kewajiban kepabeanan serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Dengan begitu, Jerry mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC Kepri.

"Kami mengapresiasi kerja sama yang solid serta dukungan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya," ujarnya

"Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved