KASUS ASUSILA DI BINTAN

Akal-Akalan Pria Cabul Jadi Dukun di Bintan, Modus Air Hingga Tinggal Serumah di Batam dengan Korban

Seorang pria menjadi dukun demi memuluskan niatnya mencabuli seorang wanita berinisial A (25). Mereka sampai tinggal seatap di Batam.

Dok Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
DUKUN CABUL DI BINTAN - F (43), tersangka kasus asusila di Bintan saat tiba di Mapolres Bintan, Rabu (21/5/2025). Pria ini menjadi dukun demi melancarkan niat busuknya ke wanita berinsial A (25). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang pria berinisial F (43) berpura-pura menjadi dukun setelah bertemu wanita berinisial A (25) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhir Desember 2023 lalu.

Pada pertemuan di rumah bibi wanita yang berlokasi di Wacopek, F yang kini berstatus tersangka kasus asusila di Bintan tiba-tiba meramal wanita muda itu.

Wanita itu disebut-sebut memiliki kepribadian yang kurang baik.

Sehingga susah untuk mencari rezeki maupun pekerjaan.

Pelaku sembari menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual.

Baca juga: Kasus Asusila di Bintan yang Viral di Medsos Berakhir Damai, Polisi Berikan Penjelasan

Merasa perkataan pelaku asusila itu ada benarnya, korban pun mengiyakan saran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi melalui Kasihumas Polres Bintan, AKP Prasojo mengatakan sejak berkenalan, pelaku dan korban kerap kali berkomunikasi. 

Hingga pada 5 Januari 2024 pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan dengan menggunakan air.

Air itu sudah diberikan kembang dan dibacakan mantra.

Korban kemudian menggunakannya untuk mandi.

Baca juga: Tersangka Kasus Asusila di Bintan Sembunyi di Bali, Korban dan Pelaku Saling Kenal

"Sejak itu mereka berdua saling berkomunikasi via telepon dan jumpa langsung," kata Prasojo, Rabu (21/5/2025).

Setelah ritual, pelaku membawa korban berkunjung kerumah bibi korban yang berada di Wacopek, atau tempat pertama mereka berjumpa.

Dalam perjalanan pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban namun sepeda motor yang digunakan dibelokan mengarah kedalam hutan.

"Di sana pelaku berkata, adek jadi istri abang selama sebulan pengobatan," ungkap Prasojo, meniru perkataan pelaku kala itu.

Pelaku langsung menjalankan aksinya untuk menyetubuhi korban.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Penyebar Video Asusila di Bintan Kepri Selama 3 Tahun Penjara

Korban kala itu hanya diam saja, sebab merasa itu bagian dari pengobatan spiritual. 

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk bekerja di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Selama di sana, mereka tinggal satu rumah.

Pelaku selalu meminta untuk berhubungan suami istri, namun korban menolaknya.

Pelaku naik pitam dan menganiayanya. 

Hal itu sering terjadi selama di Batam.

Baca juga: Kasus Asusila di Bintan Timur LAGI, Korbannya Masih 13 Tahun

Belum lama ini, keduanya pun pindah ke daerah Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri setelah pekerjaan di Batam selesai.

Di Galang Batang, hal serupa kerap dilakukan pelaku terhadap korban.

Hingga korban hilang kesabaran dan membuat laporan ke Satreskrim Polres Bintan

Anggota langsung mengejar pelaku.

Hingga polisi menangkapnya di Air Glubi, Bintan Pesisir.

"Pelaku sempat melawan dan cek cok dengan keluarga korban. Namun polisi segera menangkapnya di sana," jelas Prasojo. 

Kini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bintan, untuk pengembangan lebih lanjut. 

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal  6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved