TANJUNGPINANG TERKINI
JPU Tuntut Terdakwa Penyebar Video Asusila di Bintan Kepri Selama 3 Tahun Penjara
JPU juga menyebutkan, barang bukti satu unit handphone milik terdakwa merek REDMI NOTE 10 PRO model M2101K6G warna Biru dirampas untuk dimusnahkan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Syaummil Patria menuntut Terdakwa Kaswan Khomzi 3 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/5/2024.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan foto, dan video asusila korban yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, melanggar pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
"Atas perbuatannya terdakwa dituntut 3 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bukan kurungan," kata JPU saat sidang berlangsung.
JPU juga menyebutkan, barang bukti satu unit handphone milik terdakwa merek REDMI NOTE 10 PRO model M2101K6G warna Biru dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Pemilik Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bintan Lakukan Praperadilan ke PN Tanjungpinang
"Barang bukti berupa Handphone akan dirampas untuk dimusnahkan," ucap JPU.
Setelah mendengar tuntutan ini terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Jan Wahyu akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengarkan pernyataan kuasa hukum Terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand serta didampingi oleh dua orang Majelis Hakim menunda persidangan hingga satu minggu.
Sementara itu, adapun perkara terdakwa ini menyebarkan video asusila korban dengan menggunakan akun Facebook korban.
Kala itu pasword dan username Facebook korban telah diketahui oleh Terdakwa. Video asusila itu didapat terdakwa saat korban, dan terdakwa saling melakukan video call sehingga terdakwa dengan gampang merekam asusila tersebut.
Baca juga: PT Pratama Widya Tbk Digugat Pekerjanya ke PN Tanjungpinang Terkait PHK Sepihak
Perbuatan itu terjadi dari Desember 2023 sampai Juni 2024 yang dilakukan terdakwa di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni terdakwa ditahan di Rutan Polres Bintan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada PN Tanjungpinang.(als)
Baca berita lainnya di Google News
Dua Pemuda di Tanjungpinang Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Dibawah Umur Pakai Kayu dan Obeng |
![]() |
---|
Benda Diduga Bom Dievakuasi Tim Jibom Polda Kepri, Jadi Tontonan Warga Tanjungpinang |
![]() |
---|
Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
![]() |
---|
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.