BERITA VIRAL

Polisi Bongkar Orang Belakang Layar Group Facebook Inses Fantasi Sedarah, 6 Orang Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan keenam tersangka yakni berinisial MR selaku pembuat grup Fantasi Seda

|
Editor: Eko Setiawan
Tribunnews/Jeprima
FANTASI SEDARAH- Petugas merapikan barang bukti yang dihadirkan pada rilis tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah saat dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya menangkap 6 orang yang merupakan admin dan member grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan pengikut. Mereka berinisial MR, D, MS, MJ, MA, dan K. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir 6 grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan publik, yakni hubungan seks sedarah alias inses. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Group Facebook Inses Fantasi Sedarah akhirnya di bongkar pihak kepolisian setelah viral di Media sosial. 

Dalam kasus ini, Pihak kepolisian sudah menetapkan Enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook berisi konten pornografi sedarah bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Keenam tersangka telah ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan keenam tersangka yakni berinisial MR selaku pembuat grup Fantasi Sedarah, DK, MS, MJ, MA selaku member grup Fantasi Sedarah serta KA selaku member grup Suka Duka.

"Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Dalam hal ini, polisi juga menyita barang bukti antara lain 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah.

Motif tersangka

Himawan mengatakan hasil pemeriksaan tersangka, motifnya didasari kepuasan seksual hingga ekonomi.

Himawan menjelaskan MR selalu pembuat dan admin dari grup Facebook 'Fantasi Sedarah' secara sengaja membuat grup itu pada Agustus 2024 untuk memuaskan hasratnya.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Himawan.

Himawan mengatakan dari tangan pelaku penyidik berhasil menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved