Tenaga Pendidik Non-ASN Tagih Kepastian Status dan Gaji ke Kantor Gubernur Kepri

Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mencarikan solusi bagi permasalahan ini.

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
PEMPROV KEPRI - Audiensi di ruang rapat utama kantor Gubernur Kepri, Jumat (23/5/2025). Sejumlah tenaga pendidik dan staf pendidikan non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja di Pemprov Kepri menanti kejelasan terkait status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Sejumlah tenaga pendidik dan staf pendidikan non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendatangi kantor Gubernur Kepri di kawasan Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (23/5/2025).

Kedatangan mereka merupakan bentuk perwakilan dari sekitar 473 orang PTK non-ASN yang tengah menanti kejelasan terkait status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mencarikan solusi bagi permasalahan ini.

Asep, selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa hingga kini belum ada kepastian resmi yang mereka terima. 

"Kami diminta terus bersabar, tapi sampai saat ini belum ada kepastian soal nasib kami," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Rombak Jabatan Eselon II, Minta ASN Tak Curhat di Medsos Soal TPP

Selain menuntut kejelasan status, para PTK ini juga menyuarakan keluhan terkait pemotongan gaji. 

"Terdapat sekitar 70 tenaga pendidik yang mengalami pemotongan gaji hingga sebesar Rp500 ribu per orang," lanjut Asep.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa data para PTK non-ASN itu sudah terdaftar di sistem BKN. 

Mereka yang berstatus R3 bukan berarti tidak lulus, melainkan masih dalam tahap menunggu proses optimalisasi dan seleksi lanjutan.

“Mereka berharap bisa dilantik bersamaan dengan peserta tahap pertama, tapi untuk status R3 ini prosesnya masih berjalan. Aturannya sudah dikeluarkan oleh Menpan-RB, dan kami pastikan proses akan segera diselesaikan,” kata Yeny.

Baca juga: Akhir Penganiayaan Jerat Oknum Satpol PP Anambas, Kekasih dan Pelaku Baru Lulus PPPK

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menambahkan bahwa untuk urusan pembayaran gaji, pemerintah daerah masih menanti kebijakan dari tingkat pusat. 

“Kami di daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Tinggal menunggu waktu saja, dan pembayaran tetap akan dilakukan,” jelasnya. (yki)
(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved