Senin, 20 April 2026

Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi S2 di Makassar Kubur Janin Tak Berdosa di Rumah Pacar

Hubungan asmara antara mahasiswi inisial CI (23) dengan sang pacar inisial Z harus berurusan dengan hukum.

Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JANIN ABORSI - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

Janin itu pun diangkat lalu dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan barang bukti.

Setelah itu, janin dibawa personel Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sore hari ini kota melakukan olah TKP tempat di kuburnya janin dari hasil aborsi tersebut," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, saat ditemui di lokasi.

"Satu janin ditemukan di belakang rumah terduga pelaku inisial Z. Kondisinya terbungkus dengan softex (pembalut  dan tisu)," lanjutnya.

Z dalam kasus itu lanjut Dendi, berperan sebagai pengubur janin hasil aborsi kekasihnya, CI.

"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," bebernya.

Pacar CI Ditangkap 

Pacar mahasiswi S-2 inisial CI (23), yang melakukan praktik aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.

Sang kekasih yang merupakan pengawas proyek berinisial Z (29), ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025).

"Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial C yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, saat ditemui.

Dalam kasus itu, lanjut Dendi, Z berperan mengubur janin yang dikandung pacarnya CI setelah aborsi.

Janin itu dikubur di pekarangan belakang rumah yang ditinggal Z di Jl Tamalate 2.

"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, kata Dendi berupa obat-obatan yang digunakan aborsi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved