Gubernur Kepri Ansar Ahmad

40.741 Petani dan Nelayan di Kepri Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemprov

Dari data 40.741 itu, masing-masing 31.304 nelayan dan 9.437 orang petani dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan gratis dari Pemprov Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
BANTUAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad secara simbolis menyerahkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan petani di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (27/5/2025). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 40.741 orang petani dan nelayan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

Bantuan itu merupakan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dari data 40.741 itu, masing-masing 31.304 nelayan dan 9.437 orang petani.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, bantuan ini konsisten dilakukan Pemprov, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir untuk melindungi para nelayan dan petani.

Baca juga: Alasan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ingin Nelayan Dapat JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

"Tahun ini, total anggaran premi yang ditanggung Pemprov mencapai Rp8 miliar. Masing-masing Rp201 ribu per orang per bulan," kata Gubernur Ansar, Selasa (27/5/2025).

Disampaikannya, program ini bentuk perhatian Pemprov Kepri kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan sosial dan kesejahteraan nelayan serta petani yang merupakan pilar penting bagi perekonomian daerah.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ialah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 

Hal ini dikarenakan profesi petani, dan khususnya nelayan rentan mengalami kecelakaan kerja saat melaut.

"Kita fokus kepada nelayan dan petani dulu. Kalau ke depannya APBD semakin membaik, kita berikan juga kepada para buruh pelabuhan, supir truk, tukang ojek serta profesi-profesi lain yang rentan dengan kecelakaan kerja,” ujar Ansar.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan menyampaikan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, maka nelayan dan petani dijamin mendapatkan perlindungan sosial pada saat bekerja.

Iwan mencontohkan jika seorang nelayan yang sedang melaut mengalami kecelakaan di tengah laut dan meninggal dunia, maka dengan adanya perlindungan ini pihak keluarga akan menerima santunan hingga Rp70 juta.

"Tidak hanya itu, dua orang anaknya juga akan dibiayai pendidikannya hingga selesai S1," ungkap Ansar.

Sementara bagi nelayan yang meninggal di rumah atau di rumah sakit juga akan menerima santunan senilai Rp42 juta. 

Baca juga: 31 Ribu Nelayana Kepri Bakal Kembali Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan dua orang anaknya akan disekolahkan sampai S1 setelah kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan minimal tiga tahun.

"Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini, setidaknya memberikan jaminan bagi nelayan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah laut,” ucap Iwan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved