Tebar Rayuan di MiChat, Wanita Muda Umpan Perampokan Modus Pinjam Uang Jaminan Tubuh

Kasus perampokan dengan modus kenalan lewat aplikasi MiChat terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Tiga tersangka ditangkap

Dokumentasi Polrestabes Palembang
DITANGKAP POLISI -- Descofa Faradillah (20), Wali Amirullah (29) dan Abdullah Ramadhan (20) diamankan anggota Polrestabes Palembang, Minggu (25/5/2025). Ketiganya ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus menjebak korbannya lewat aplikasi MiChat. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus perampokan dengan modus kenalan lewat aplikasi MiChat terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Wanita muda bernama Descofa Faradila (20) menjadi umpan bagi kawanan perampok dalam beraksi.

Descofa sengaja menjebak DR (44), pria yang berkenalan di MiChat. Hasilnya kawanan perampok ini memeras korban Rp 30 juta.

Perbuatan itu tak sendiri dilakukan Descofa Faradila, melainkan juga dibantu dua teman prianya yakni Wali Amirullah (29), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Keluraham 29 ilir Kecamatan IB II dan Abdullah Ramadhan (20), warga Jalan SungaI Putat Komp Kencana Utama Pratama Palembang.

Ketiganya kini diringkus unit Pidum (pidana Umum) Polrestabes Palembang atas laporan yang dibuat DR (44) pria yang sebelumnya berkenalan dengan Decsofa Faradila di aplikasi MiChat

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 di Jalan Rimba Kemuning tepatnya di RD Kost Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, Palembang.

Berawal, saat korban yakni korban berkenalan dengan pelaku Descofa Faradila melalui aplikasi MiChat

Seiring waktu, komunikasi diantara keduanya kian sering yang berujung pelaku menyampaikan keinginannya kepada korban untuk meminjam uang.

Pelaku lalu merayu korban akan bisa diajak bertemu di RD Kost yang kemudian menjadi TKP pemerasan. 

Pada waktu yang telah disepakati, korban mendatangi pelaku di TKP (RD Kost lantai 2 kamar No. 7) tiba sekira pukul 21.39 WIB. 

Sesampai di TKP, pelaku kembali menyampaikan niatnya meminjam uang ke korban dengan jaminan tubuhnya.

Korban lalu diminta membuka pakaian, namun di saat ajakan itu dituruti, tiba-tiba dua rekan pria DF yakni Wali Amirullah dan Abdullah Ramadhan masuk ke dalam kamar dan mengancam korban. 

Kemudian, salah satu terlapor laki-laki mengeluarkan senjata tajam jenis pisau menyuruh korban bertanggung jawab karena melakukan hubungan dengan anak di bawah umur sambil korban di cekik bagian leher oleh salah satu terlapor laki-laki, ditindih, diinjak menggunakan sepatu dibagian perut korban sebelah kiri, dipukul salah satu terlapor di bagian muka menggunakan tangan kosong.

Lalu terlapor 2 orang laki-laki tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 Juta.

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp 30 juta, ke rek. E Channel dan Akun dana milik terlapor Descofa Faradillah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved