Tebar Rayuan di MiChat, Wanita Muda Umpan Perampokan Modus Pinjam Uang Jaminan Tubuh

Kasus perampokan dengan modus kenalan lewat aplikasi MiChat terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Tiga tersangka ditangkap

Dokumentasi Polrestabes Palembang
DITANGKAP POLISI -- Descofa Faradillah (20), Wali Amirullah (29) dan Abdullah Ramadhan (20) diamankan anggota Polrestabes Palembang, Minggu (25/5/2025). Ketiganya ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus menjebak korbannya lewat aplikasi MiChat. 

Selain itu terlapor juga mengambil HP milik korban merk OPPO A18 dan uang tunai sejumlah 2,5 juta .

Atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polrestabes.

"Benar pelaku kita tangkap, usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya terkait kasus pemerasan," Ungkap Kapolrestabes, Paelmbang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (26/5/2025), pagi kepada Sripoku.com.

Lanjut Andrie, ketiga pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan ketika keberadaan ketiga berhasil diendus ketiga pun ditangkap saat di rumah masing-masing.

"Kita tangkap ketiganya saat berada dirumah masing-masing tanpa perlawanan," kayanya. 

Selain mengamankan ketiga pelaku, sambung Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 4 juta,  1 unit redmi note 14 warna hijau, 1 unit redmi note 14 warna hitam, 1 unit handphone oppo warna hitam , 1 unit handphone oppo a18 warna biru, 1 unit handphone oppo a16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru dan 1 unit handphone vivo warna merah.

"Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal, 368 KHUP, ancaman penjara 9 tahun, " tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jebak Pria Kenalannya di MiChat, Wanita Muda di Palembang Terlibat Pemerasan Hingga Rp 30 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved