PT MARUWA INDONESIA VIRAL

Petinggi PT Maruwa Absen saat RDP DPRD Batam, Imigrasi Sebut Tinggal Satu Orang Masih di Batam

Perwakilan Imigrasi, Jefri yang hadir dalam RDP itu mengatakan tiga dari empat petinggi PT Maruwa Indonesia, WNA Jepang telah meninggalkan Indonesia.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DPRD BATAM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik gaji dan pesangon karyawan PT Maruwa Indonesia di ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Rabu (28/5/2025) sore. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fakta lain terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam terkait polemik PT Maruwa Indonesia, Rabu (28/5).

PT Maruwa Indonesia sempat viral di Batam setelah sejumlah pekerja belum menerima penuh hak keuangan mereka.

Puluhan karyawan mendatangi lobi DPRD Batam dan sejumlah perwakilan juga telah masuk ruang rapat Komisi IV DPRD Batam.

Namun, tak satu pun petinggi PT yang hadir memenuhi undangan dewan.

Padahal dalam surat undangan RDP itu disebutkan nama sebagai perwakilan yang harus hadir, yakni Komisaris PT Maruwa Indonesia Mr. Yukata Shibata, Direktur Mr. Susuma Hirabayshi.

Baca juga: Komisi IV DPRD Batam RDP Polemik PT Maruwa Indonesia, VIRAL Gegara Hak Pekerja Belum Cair

Yang justru hadir mewakili perusahaan adalah Aris Sianturi selaku Manager Production Control PT Maruwa Indonesia yang juga terdampak masalah ini.

Mengenai keberadaan petinggi perusahaan yang merupakan WNA, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Jefrico Daud Marturia yang hadir dalam RDP itu mengatakan tiga dari empat petinggi PT Maruwa Indonesia yang berkewarganegaraan Jepang kini telah meninggalkan Indonesia.

"Hanya satu yang masih di Indonesia," ujar Jefri tanpa merinci siapa dan ke negara mana tiga orang itu pergi.

Namun Jefrico menjelaskan bahwa pencegahan WNA tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa dasar hukum. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan itu hanya bisa dilakukan atas permintaan pejabat tinggi negara seperti Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, atau berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan administratif.

Baca juga: Karyawan PT Maruwa Datangi Gedung DPRD Batam, Buntut Gaji Tak Kunjung Dibayar

"Jadi sesuai UU saat ini, kami belum bisa melakukan pencegahan," ujarnya.

Meski begitu, imbuhnya, proses hukum tetap bisa dilakukan. 

Jika ada laporan pidana atau perdata yang masuk ke aparat penegak hukum, Imigrasi dapat menindaklanjuti dan menghentikan izin tinggal orang asing meskipun masa berlakunya belum habis.

"Setelah ada laporan masuk, baru lah nanti kami akan melakukan proses keimigrasian apabila orang asing ini dirasa harus dihentikan izin tinggalnya walaupun masa berlakunya belum habis," ungkapnya.

Dalam forum itu, Aris Sianturi menyampaikan permohonan kepada pemerintah agar bisa menahan para petinggi perusahaan untuk tidak keluar dari Indonesia sebelum tanggung jawab terhadap hak-hak karyawan diselesaikan.

Baca juga: Disnaker Batam Minta PT Maruwa Penuhi Hak Karyawan: Perusahaan Harus Cari Uang Jika Kurang

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved