PT MARUWA INDONESIA VIRAL
Disnaker Batam Minta PT Maruwa Penuhi Hak Karyawan: Perusahaan Harus Cari Uang Jika Kurang
Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti minta PT Maruwa Indonesia selesaikan hak pekerja. Jika kurang, urusan perusahaan harus cari uang bayarkan hak
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekitar 205 pekerja PT Maruwa Indonesia di Batam, kini berada dalam ketidakpastian pasca perusahaan menghentikan operasionalnya.
Perusahaan yang berada di Kawasan Bintang Industri II Tanjunguncang ini viral karena upah dan pesangon pekerja yang tak kunjung dibayarkan.
Upah yang belum dibayar hingga ketidakpastian soal pesangon membuat para pekerja menuntut kejelasan dari manajemen perusahaan.
Dari total karyawan yang terdampak, sekitar 49 orang berstatus tetap dan 156 merupakan tenaga kontrak.
Baca juga: FSPMI Batam Desak PT Maruwa Indonesia segera Bayar Hak Ratusan Pekerja
Karyawan kontrak disebut belum menerima gaji selama dua bulan, sementara karyawan tetap baru dibayar untuk bulan terakhir sebelum operasional ditutup.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengatakan, sebelum hak karyawan terpenuhi, perusahaan harus bertanggungjawab untuk pemenuhan hak pekerja.
"Harus diselesaikan dulu hak karyawan. Berapapun itu yang harus diterima karyawan. Kalau kurang, urusan perusahaan harus mencari uang itu," ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Rabu (28/5/2025).
Rudi menjelaskan, mediasi antara perusahaan dengan pekerja telah difasilitasi beberapa kali
Terakhir dilakukan pada Jumat (23/5/2025) malam lalu, bahkan berlangsung hingga pukul 11 malam. Namun belum ada titik temu.
Ditanya soal penyerahan aset milik perusahaan kepada pihak ketiga atau likuidator, Rudi memberikan penjelasan.
"Likuidator artinya akan menyerahkan aset, berapa bisa dijual barang ini. Asetnya apa? Gedung kalau nggak salah itu. Taksiran sementara asetnya itu lebih kurang cuma Rp2 miliar. Yang mau dibayar lebih kurang Rp12 miliar," ungkap Rudi.
Ia menyebut, proses likuidasi akan menentukan bagaimana aset akan dibagi.
Tetapi pihaknya mengingatkan, jangan sampai hak pekerja dikorbankan untuk menyelesaikan kewajiban lainnya.
Baca juga: Nasib 205 Karyawan PT Maruwa di Batam Belum Jelas, 3 Kali Mediasi Berujung Buntu
"Itu enggak tahu saya. Itu tergantung ke likuidator nanti. Barang ini sudah dilimpahkan ke likuidator. Harus diselesaikan dulu hak karyawan. Berapapun itu yang harus diterima karyawan," katanya.
Menyinggung soal mediasi, ia juga mengindikasikan bahwa peluang untuk melanjutkan mediasi semakin kecil jika tidak ada komitmen nyata dari pihak perusahaan.
| Upah Pekerja PT Maruwa Indonesia di Batam Belum Tuntas Bisa Dipidana, Disnaker Kepri Beri Penjelasan |
|
|---|
| Nasib Upah Karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam, Mediasi Gagal Gegara Petinggi Perusahaan Tak Hadir |
|
|---|
| Petinggi PT Maruwa Absen saat RDP DPRD Batam, Imigrasi Sebut Tinggal Satu Orang Masih di Batam |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Batam RDP Polemik PT Maruwa Indonesia, VIRAL Gegara Hak Pekerja Belum Cair |
|
|---|
| Karyawan PT Maruwa Datangi Gedung DPRD Batam, Buntut Gaji Tak Kunjung Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/PT-Maruwa.jpg)