Tak Gubris Larangan Pemerintah, Pemilik & Pengawas Jadi Tersangka Longsor Tambang di Cirebon

Pada Jumat (30/5/2025) lalu polisi menetapkan dua tersangka kasus terjadinya longsor yang terjadi di proyek tambang galian C di kawasan Gunung Kuda

Editor: agus tri
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
PEMILIK DAN PENGAWAS TERSANGKA - AK dan AR ditetapkan menjadi tersangka dalam longsor yang terjadi di tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu. AK merupakan pemilik dari tambang dan Ketua Koperasi Al-Ajariyah. Sementara AR merupakan pengawas atau tangan kanan dari AK. 

Namun, segala bentuk larangan dan peringatan tersebut tidak dipedulikan oleh AK.

"Kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua Koperasi Al-Ajariyah, pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya," kata Sumarni.

Senada dengan AK, AR juga mengetahui adanya larangan dari pihak ESDM untuk melanjutkan kegiatan pertambangan.

Sumarni mengungkapkan AR diperintah AK untuk tetap memantau operasional dari kegiatan pertambangan di tanah galian C Gunung Kuda.

"Sementara AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan AR melaksanakan operasional kegiatan pertambangan," katanya.

"Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK, tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," katanya.

Sumarni mengatakan akibat tidak diindahkannya larangan dari pemerintah oleh AK dan AR, terjadilah longsor yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

Akibat perbuatannya, AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 98 ayat 1 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 99 ayat 1 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 9 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 35 ayat 3 juncto Pasal 186 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

AK juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp100 ribu. Dia turut dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilik & Pengawas Jadi Tersangka Longsor Tambang di Cirebon, Tak Gubris Larangan Pemerintah,.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved