Tak Gubris Larangan Pemerintah, Pemilik & Pengawas Jadi Tersangka Longsor Tambang di Cirebon
Pada Jumat (30/5/2025) lalu polisi menetapkan dua tersangka kasus terjadinya longsor yang terjadi di proyek tambang galian C di kawasan Gunung Kuda
TRIBUNBATAM.id - Pada Jumat (30/5/2025) lalu polisi menetapkan dua tersangka kasus terjadinya longsor yang terjadi di proyek tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Adalah pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi Al-Ajariyah berinisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR, kedua tersangka tersebut.
Penetapan kedua tersangka tersebut setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi ungkap Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni.
"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon."
"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon," kata Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Sumarni menuturkan dalam kasus ini pihaknya turut menyita barang bukti berupa dua unit dump truck merek Isuzu, Mitsubishi, dan Hino dengan pelat nomor E 9044 HG, E 9665 HD, serta E 9858 HD.
Kemudian, disita pula empat eskavator dan satu bundel surat keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan dan Produksi Koperasi La al-Jariyah tertanggal 5 November 2020.
"Kemudian (disita) dua lembar surat larangan pelaksanaan pertambangan tanpa persetujuan RKAB nomor 3/ES.05.02/CD/.VII dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025," kata Sumarni.
Sumarni juga mengungkapkan adanya penyitaan terkait surat peringatan dari pihak Dinas ESDM Cirebon dengan nomor surat 228/ES.05.02/CD.VII tertanggal 19 Maret 2025.
Adapula penyitaan terhadap satu lembar surat persetujuan penjabat sementara teknik tambang dari Ditjen Mineral dan Batu Bara tertanggal 20 November 2021.
"Kemudian (disita) satu lembar surat hasil uji kompetensi pengawas operasional mineral dan batu bara tertanggal 21 Oktober 2021."
"(Disita) Empat lembar Surat Keputusan LSP Energi Mandiri Nomor 344/SK/LSP-PM/03/10/2021 tentang Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama, Madya, dan Utama di TUK sewaktu PT Solusi Inspirasi Mandiri dari LSP Energi Mandiri tanggal 18 Oktober 2021," kata Sumarni.
Tersangka Tak Gubris soal Larangan Lakukan Aktivitas Tambang
Sumarni juga menjelaskan modus tersangka. AK sebenarnya mengetahui adanya larangan aktivitas tambang tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, AK juga mengetahui adanya surat larangan adanya aktivitas tambang dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
Dampak Pemotongan Bukit Vista Batam Bikin Pengendara Waswas, Berpotensi Longsor |
![]() |
---|
Jalan Lintas Timur Bintan Masih Rusak, Sudah Satu Tahun Belum Juga Diperbaiki |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat Bisa Anjlok Rp 232 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Cirebon, Jawa Barat Bisa Anjlok Rp 701 Miliar |
![]() |
---|
TKD 2026 Turun, Kota Cirebon Terancam Kehilangan Rp 232 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.