LONGSOR GUNUNG KUDA

Sosok AK Pengelola Tambang Tersangka Longsor Gunung Kuda, Abaikan 2 Surat Larangan

Simak profil dua sosok tersangka pengelola tambang AK dan pengawas tambang AR.

Editor: Khistian Tauqid
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG LONGSOR - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah dua sosok tersangka pengelola tambang AK dan pengawas tambang AR.

AK dan AR ditetapkan menjadi tersangka insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025) pagi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, membeberkan alasan pihak kepolisian menetapkan AK dan AR sebagai tersangka.

Ternyata AK dan AR sudah mengabaikan dua surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon terkait pengelolaan tambang di Gunung Kuda.

Bahkan, AK dan AR sudah mendapatkan surat peringatan yang dikirimkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Lantas banyak yang bertanya-tanya siapakah sosok AK dan AR yang menjadi tersangka.

Berikut ini sosok AK

AK merupakan pria kelahiran 1966 dan saat ini berusia 59 tahun.

Selain itu, AK adalah warga Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Karena menjabat sebagai pengelola tambang, AK memerintahkan AR untuk tetap menjalankan operasional tambang.

Kendati demikian, AK dan AR tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan (K3).

Hal itu yang kemudian menjadi salah satu pemicu terjadinya longsor di Gunung Kuda, Jumat (30/5/2025) pagi.

"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," jelas Sumarni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved