LONGSOR GUNUNG KUDA
Sosok AK Pengelola Tambang Tersangka Longsor Gunung Kuda, Abaikan 2 Surat Larangan
Simak profil dua sosok tersangka pengelola tambang AK dan pengawas tambang AR.
AK bersama AR pun dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca juga: Kesaksian Mencekam Taryana Korban Selamat Longsor Gunung Kuda, Minta Tolong saat Tertimbun di Mobil
Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya
Diketahui, buntut longsor di tambang galian C Gunung Kuda, izin tambang dari tiga perusahaan dicabut.
Tiga perusahaan itu adalah:
- Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.
- PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
- Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Selain pencabutan izin terhadap tiga perusahaan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang, AK dan AR.
"Ada dua tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan," ujar Kombes Sumarni, Sabtu.
Sumarni menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa delapan saksi, mulai mandor hingga pegawai Dinas ESDM.
"Ada delapan saksi yang kami periksa. Ada mandor, operator, pegawai, ceker, dan juga saksi dari Dinas ESDM," ungkapnya.
19 Korban Tewas Ditemukan
Hingga Minggu (1/6/2025) pukul 15.00 WIB, sebanyak 19 korban tewas akibat longsor di tambang galian C Gunung Kuda, telah ditemukan.
Terbaru, dua korban tewas ditemukan pada Minggu siang.
Dua korban tersebut adalah Nalo Sanjaya (53) dan Wahyu Hidayat (26) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Dukupuntang.
Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, mengungkapkan 19 korban tewas tersebut ditemukan sejak Jumat (30/5/2025) pasca-longsor hingga Minggu siang.
"Korban yang sudah ditemukan sebanyak 19 orang. Empat belas warga pada hari pertama, tiga warga pada hari kedua, dan dua warga pada hari ketiga," jelas Yusron di lokasi, Minggu, dilansir Kompas.com.
Terungkap Alasan Tambang Galian C di Gunung Kuda Tetap Diberi Izin, meski Sudah Longsor 5 Kali |
![]() |
---|
Awal Mula Insiden Longsor Gunung Kuda, Mulai Abaikan Dinas ESDM hingga 19 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Cerita Kusnadi Bantu Evakuasi Sepupu Tertimpa Longsor di Gunung Kuda, Sempat Dengar Rintihan Korban |
![]() |
---|
Kesaksian Mencekam Taryana Korban Selamat Longsor Gunung Kuda, Minta Tolong saat Tertimbun di Mobil |
![]() |
---|
Unggahan Terakhir Sakira sebelum Tewas Tertimbun Longsor Gunung Kuda, Istri Sempat Larang Berangkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.