LONGSOR GUNUNG KUDA

Awal Mula Insiden Longsor Gunung Kuda, Mulai Abaikan Dinas ESDM hingga 19 Nyawa Melayang

Awal mula insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5/2025).

Editor: Khistian Tauqid
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
EVAKUASI KORBAN - Tim gabungan mengecakuasi korban dalam bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Sebanyak 10 orang dipastikan meninggal dunia. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah awal mula insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5/2025).

Insiden longsor di Gunung Kuda tersebut menewaskan sedikitnya 19 orang pekerja tambang.

Ternyata Koperasi Al-Azhariyah telah melanggar kewajiban administratif sebelum insiden longsor.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengonfirmasi hal tersebut.

Bambang juga menjelaskan bahwa Koperasi Al-Azhariyah tidak menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024.

Padahal RKAB merupakan syarat dasar dalam menjalan kegiatan tambang.

Apalagi izin operasional tambang masih berlaku hingga 5 November 2025.

"Dokumen RKAB itu syarat dasar dalam menjalankan kegiatan tambang. Al-Azhariyah ini sudah diingatkan berkali-kali agar melengkapi dokumen RKAB,” ujar Bambang saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Selain itu, Bambang juga menegaskan bahwa Dinas ESDM sudah melayangkan dua kali surat peringatan.

Dinas ESDM menginstruksikan agar kegiatan penambangan dihentikan sejak 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan oleh koperasi tersebut.

"Pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa dokumen RKAB adalah pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kerja dan lingkungan,” ucapnya.

Usai insiden longsor pada Jumat (30/5/2025), Dinas ESDM langsung mencabut secara permanen izin usaha pertambangan milik Al-Azhariyah.

Selain itu, tiga izin tambang lain di kawasan Gunung Kuda juga turut dicabut karena dianggap memiliki metode penambangan dan jenis batuan serupa yang berisiko menimbulkan bahaya.

"Metode penambangan mereka hampir sama, jenis batuan juga serupa. Jadi demi keselamatan bersama, kami cabut semuanya,” jelas dia.

Tim gabungan dari ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP telah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan kajian teknis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved