Bintan Terkini

Baru Datang Dari Malaysia, Pria di Bintan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Membawa Sabu

Terduga pelaku kasus narkotika berinisial R (35) diketahui bukan merupakan warga Kampung, Mentigi, Tanjunguban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Dok.Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
KASUS NARKOBA  - Terduga pelaku R (35) saat berada di Mapolres Bintan, Polda Kepri.  

Proses penyelidikan tak berlangsung lama, hanya berselang beberapa jam saja dan berhasil mengamankan satu orang pria.

Saat didatangi polisi, pria tersebut tidak berkutik. Dia hanya pasrah saja, pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan masyarakat setempat. 

Hasilnya polisi berhasil mengamankan satu paket besar diduga sabu-sabu dalam tas warna hitam.

"Terduga pelaku lalu dibawa ke kantor Polres Bintan untuk kepentingan pendalaman kasus ini," kata Prasojo. 

Sampai dengan hari ini, R masih berada di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"R ditahan di sel Mapolres Bintan. Sementara barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu masih dalam proses uji laboratorium," katanya. 

Polisi masih menunggu uji laboratorium dan akan diinformasikan lebih lanjut soal hasil uji barang haram ini.

Jika terbukti bersalah maka, R akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sanksi hukuman  20 tahun kurungan. (ron).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved