Selasa, 19 Mei 2026

Polisi Jual Narkoba di Batam

Breaking News, Majelis Hakim PN Batam Vonis eks Kasat Narkoba Satria Nanda Pidana Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberi vonis seumur hidup kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, Rabu (4/6/2025)

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
VONIS SATRIA NANDA - eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat sidang putusan perkara narkoba di PN Batam, Rabu (4/6/2025). Majelis Hakim PN Batam memvonis Satria Nanda hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan        kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik bersama dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu memimpin sidang pembacaan putusan perkara narkoba di Batam yang menjerat eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda ini.

Sebelum putusan kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dibacakan, Hakim Tiwik membacakan sejumlah fakta hukum selama persidangan.

Hakim Ketua Tiwik sebelumnya diketahui membuka sidang putusan Satria Nanda itu sekira pukul 14.26 WIB.

"Menjatuhkan pidana yang bersangkutan seumur hidup," ucap Hakim Ketua PN Batam, Tiwik, Rabu (4/6/2025).

Satria Nanda yang hadir langsung saat pembacaan vonis itu terlihat mendengar secara saksama.

 

 

Sesekali, ia terlihat menunduk saat hakim secara bergantian membacakan fakta persidangan.

Selain Majelis Hakim, terdapat tiga jaksa yang mendengar selama sidang putusan Satria Nanda di PN Batam itu.

Sementara Satria Nanda terlihat didampingi oleh dua penasihat hukumnya.

Sejumah anggota dari Ditresnarkoba polda Kepri juga ada di ruang sidang.

Selain Satria Nanda, terdapat eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.

Baca juga: Sidang Putusan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda di PN Batam, Pengunjung Rela Berdiri

Mereka di antaranya Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Rahmadi, Fadillah, Junaidi. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Ucik Suwaibah/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved