Modus DS Selundupkan Liquid Vape Mengandung Narkoba ke Batam: Beli Cartridge Tanpa Kemasan

Cartridge berisi liquid vape mengandung narkotika dibeli pelaku di Malaysia tanpa kemasan. Selanjutnya dikemas menjadi produk siap edar di Batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
LIQUID VAPE MENGANDUNG NARKOBA - Cartridge berisi liquid mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono ungkap modus pelaku DS selundupkan barang liquid vape mengandung narkoba ke Batam.

Diketahui barang tersebut dibeli DS dari Malaysia. Di sana, ia membeli cartridge berisi liquid vape mengandung narkotika, lalu membuka kemasannya untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di pelabuhan.

"Pelaku ini mendapatkan liquid vape berisi bahan yang bisa membuat penggunanya fly dan halusinasi, dengan membuka bungkusan di Malaysia," kata Anggoro, Kamis (5/6/2025).

Setelah cartridge berisi liquid vape mengandung narkotika tiba di Batam, pelaku lalu mengemas barang tersebut ke dalam bungkusan bergambar kuda.

Baca juga: Polda Kepri Kembali Amankan Liquid Vape Diduga Mengandung Narkoba, Bisa Bikin Pengguna Fly

"Dari Malaysia pelaku hanya membawa cartridge yang sudah berisi liquid. Jadi petugas tidak mencurigai hal tersebut," ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini penggunaan rokok elektrik terbilang banyak dan membuat bisnis tersebut sangat menggiurkan.

Rokok elektrik yang bahan liquidnya mengandung narkoba pun sangat sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.

Perbedaan dengan cartridge biasa yakni dari sisi harga. Cartridge tersebut tidak dijual bebas, hanya untuk kalangan tertentu dan pada umumnya digunakan di dalam tempat hiburan malam.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan liquid vape mengandung narkoba di Batam. Kali ini di kawasan Penuin Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Tidak tanggung-tanggung, liquid vape merek Mustang yang diamankan sebanyak 1.309 pieces siap edar. Liquid ini diduga mengandung narkotika yang bisa membuat penggunanya fly atau halusinasi.

Liquid vape tersebut diamankan pada Rabu (3/6/2025) lalu dari DS yang sedang menunggu pembeli di depan salah satu tempat hiburan malam di daerah Jodoh.

"Ini baru kita amankan, dari keterangan tersangka barang tersebut didapatkan dari Malaysia untuk diedarkan di Batam dan di Jakarta," kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).

Anggoro mengatakan untuk liquid vape tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta per pcs-nya.

"Penggunanya biasanya pengunjung tempat hiburan malam. Efek yang ditimbulkan bisa membuat penggunanya halusinasi," kata Anggoro.

Baca juga: Temuan Liquid Vape Mengandung Etomidate di Batam, Diduga Dipakai sebagai Pengganti Narkoba

Ia menyebutkan liquid vape tersebut didapatkan pelaku langsung dari Malaysia, dan bisnis haram itu baru dijalankan.

"Keterangan pelaku bisnis ini baru dijalankan, dan sudah tiga kali melakukan pengiriman barang ke Jakarta, sementara di Kota Batam sendiri pelaku baru berhasil menjual beberapa pieces saja," kata Anggoro.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya pada Januari 2025 lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan liquid vape mengandung narkotika dengan merek Ricard Mille.

Anggoro mengatakan pada dasarnya kandungan yang ada di dalam liquid tersebut sama. Hanya saja pengungkapan kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang sebelumnya diungkap.

"Jadi ini berbeda lagi, kandungan di dalam liquid hampir sama namun mereknya berbeda. Kita juga masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Anggoro. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved