Trik Bejat Oknum Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Bocah di Musala, Pelaku Dijerat Pasal Tambahan
Trik bejat guru guru mengaji berinisial AS (51) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah trik bejat guru guru mengaji berinisial AS (51) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
AS yang berasal dari Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur (Jatim) melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya saat belajar mengaji di musalanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, membeberkan pengakuan tersangka AS.
Ipda Qori mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan AS terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Setelah adanya laporan, Polres Jember langsung menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujar Qori, Rabu (4/6/2025), dilansir TribunJatim.com.
Polres Jember juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga menjadi korban rudapaksa pelaku.
Bahkan dari hasil visum korban memperlihatkan adanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan AS.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," ungkap Qori.
Parahnya lagi, AS juga melakukan tindakan bejatnya terhadap dua dari empat korban di antaranya yang masih berusia 11 tahun.
"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," jelas Qori.
Baca juga: Pengakuan Bejat Penjual Pentol di Jombang Rudapaksa Adik selama 6 Tahun, Gegara Nonton Video Porno
Qori mengungkapkan bahwa siasat licik yang digunakan tersangka adalah meminta korban memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," beber Qori.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, terdapat satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," tutur Qori.
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Jember, Ternyata Rombongan Kopdar Layangan |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 12 Desa di Jember Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
APBD 2025 Juli, Jember Surplus Rp 407 Miliar, PAD Rp 450,46 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Jember, Pemuda Mabuk Tewas Tercebur Sungai setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah 2025 Jember Sudah Cair Rp 1.133,6 Miliar, Cek Besaran DAU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.