Trik Bejat Oknum Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Bocah di Musala, Pelaku Dijerat Pasal Tambahan
Trik bejat guru guru mengaji berinisial AS (51) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Editor:
Khistian Tauqid
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
KASUS OKNUM GURU NGAJI - Ilustrasi pencabulan. Berikut ini adalah trik bejat guru guru mengaji berinisial AS (51) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," terangnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Modus Oknum Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Bocah di Musala, Iming-imingi Cepat Hafal Pelajaran"
Berita Terkait
Baca Juga
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Jember, Ternyata Rombongan Kopdar Layangan |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 12 Desa di Jember Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
APBD 2025 Juli, Jember Surplus Rp 407 Miliar, PAD Rp 450,46 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Jember, Pemuda Mabuk Tewas Tercebur Sungai setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah 2025 Jember Sudah Cair Rp 1.133,6 Miliar, Cek Besaran DAU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.