Trik Bejat Oknum Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Bocah di Musala, Pelaku Dijerat Pasal Tambahan

Trik bejat guru guru mengaji berinisial AS (51)  menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
KASUS OKNUM GURU NGAJI - Ilustrasi pencabulan. Berikut ini adalah trik bejat guru guru mengaji berinisial AS (51) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," terangnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Modus Oknum Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Bocah di Musala, Iming-imingi Cepat Hafal Pelajaran"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved