PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Apakah Dua WNA Vietnam Pengeroyokan DJ First Club Lolos Dari Pantauan, Ini Kata Imigrasi Batam

Imigrasi kelas IIA Batam belum bisa memberikan keterangan mengenai status dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal vietnam yang ditangkap Polsek Lubuk

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Ian Sitanggang
Dua pelaku pengeroyokan di First Club saat berada di Polsek Lubuk Baja 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - DJ Stevani menjadi korban pengeroyokan di Batam. Sang DJ merupakan pengisi acara di tempat hiburan malam bernama First Club Kota Batam.

Mirisnya pengeroyokan tersebut dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam.

Sementara itu, Imigrasi kelas IIA Batam saat dikonfirmasi terkait dua WNA tersebut mengaku belum bisa memberikan keterangan.

Sebeb menurutnya, saat ini kasus itu masih ditangani oleh pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja.Nagoya.

Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan mengenai status dua WNA yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Lubuk Baja.

Kharisma mengatakan pihaknya masih menunggu penyidikan dari Polisi untuk kasus tersebut. "Nanti kita tunggu penyidikan polisi," kata Kharisma.

Dia juga mengatakan belum bisa memberikan keterangan mengenai izin tinggal maupun status dua WNA Asal Vietnam yang diamankan oleh Polsek Lubuk Baja.

"Ini kantor masih libur, kita juga belum dapat laporan," kata Kharisma.

Seperti diberitakan sebelumnya Kasus pengeroyokan DJ First Club Batam yang sempat menggemparkan Kota Batam pada Jumat (6/6/2025) menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kasus tersebut viral karena pelaku pengeroyokan DJ di Tempat Hiburan malam di Batam itu, dilakukan oleh orang asing berkewarganegaraan Vietnam.

Setelah menjadi perbincangan di dunia maya di Kota Batam, Jajaran kepolisian dari sektor lubuk Baja, bergerak cepat dan berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pelaku pengeroyokan.

Dua tersangka yang saat ini sudah mendekam di polsek lubuk Baja yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), sementara satu pelaku lainnya yakni Misa masih dalam pencarian.

Dua pelaku pengeroyokan ditangkap di Hotel musik komplek Sakura permai nomor 3 blok A1, Kel. Kampung, Seraya, Kecamatan Batuampar Kota Batam, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00WIB.

Dalam kejadian ini Dj first Club yang menjadi korban yakni Stevanie (25).

Adapun kronologis kejadian pengeroyokan Dj Fist Club tersebut berawal dari masalah ketersinggungan pelaku dengan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved