PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM
Apakah Dua WNA Vietnam Pengeroyokan DJ First Club Lolos Dari Pantauan, Ini Kata Imigrasi Batam
Imigrasi kelas IIA Batam belum bisa memberikan keterangan mengenai status dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal vietnam yang ditangkap Polsek Lubuk
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - DJ Stevani menjadi korban pengeroyokan di Batam. Sang DJ merupakan pengisi acara di tempat hiburan malam bernama First Club Kota Batam.
Mirisnya pengeroyokan tersebut dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam.
Sementara itu, Imigrasi kelas IIA Batam saat dikonfirmasi terkait dua WNA tersebut mengaku belum bisa memberikan keterangan.
Sebeb menurutnya, saat ini kasus itu masih ditangani oleh pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja.Nagoya.
Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan mengenai status dua WNA yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Lubuk Baja.
Kharisma mengatakan pihaknya masih menunggu penyidikan dari Polisi untuk kasus tersebut. "Nanti kita tunggu penyidikan polisi," kata Kharisma.
Dia juga mengatakan belum bisa memberikan keterangan mengenai izin tinggal maupun status dua WNA Asal Vietnam yang diamankan oleh Polsek Lubuk Baja.
"Ini kantor masih libur, kita juga belum dapat laporan," kata Kharisma.
Seperti diberitakan sebelumnya Kasus pengeroyokan DJ First Club Batam yang sempat menggemparkan Kota Batam pada Jumat (6/6/2025) menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kasus tersebut viral karena pelaku pengeroyokan DJ di Tempat Hiburan malam di Batam itu, dilakukan oleh orang asing berkewarganegaraan Vietnam.
Setelah menjadi perbincangan di dunia maya di Kota Batam, Jajaran kepolisian dari sektor lubuk Baja, bergerak cepat dan berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pelaku pengeroyokan.
Dua tersangka yang saat ini sudah mendekam di polsek lubuk Baja yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), sementara satu pelaku lainnya yakni Misa masih dalam pencarian.
Dua pelaku pengeroyokan ditangkap di Hotel musik komplek Sakura permai nomor 3 blok A1, Kel. Kampung, Seraya, Kecamatan Batuampar Kota Batam, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00WIB.
Dalam kejadian ini Dj first Club yang menjadi korban yakni Stevanie (25).
Adapun kronologis kejadian pengeroyokan Dj Fist Club tersebut berawal dari masalah ketersinggungan pelaku dengan korban.
Misa Tampil Pede Joget Pargoy di Medsos, Sempat Jadi DPO Kasus Penganiayaan di Batam |
![]() |
---|
2 Wanita Warga Negara Vietnam Pengeroyok DJ First Club Batam Akhirnya Dideportasi |
![]() |
---|
Imigrasi Batam Bakal Deportasi Dua Wanita Warga Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ Wanita di First Club |
![]() |
---|
Kasus DJ Stevani yang Dikroyok di First Club Dihentikan, Polisi Sebut Semua Syarat RJ Sudah Dipenuhi |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Berakhir Damai, Dua WNA Vietnam dan DJ Misa Lepas dari Jerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.