Bukannya Melindungi, Aipda PS Malah Rudapaksa Wanita yang Lapor Pemerkosaan ke Polsek

Maksud hati melaporkan kasus pemerkosaan, seorang perempuan inisial MML (25) justru dirudapaksa Aipda PS, polisi yang menangani kasusnya.

Tribunbatam.id/Istimewa
ILUSTRASI - Ilustrasi kasus polisi perkosa warga 

TRIBUNBATAM.id - Maksud hati melaporkan kasus pemerkosaan, seorang perempuan inisial MML (25) justru dirudapaksa Aipda PS, polisi yang menangani kasusnya.

Kisah memilukan ini terjadi di wilayah  Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Bukannya memberikan perlindungan, Aipda PS justru malah melakukan kekerasan seksual terhadap MML.

Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya memberikan diri bersuara.

Pengakuan korban pun viral di media sosial

Akibat tindakannya Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya. 

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.

Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.

Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

 “Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Mengadu telah diperkosa 

Kasus tersebut bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita

Saat itu, MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. 

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved