Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Periksa 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Sempat Mangkir

Kejagung akan memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

|
Editor: Khistian Tauqid
Kolase Tribun Medan
KASUS DUGAAN KORUPSI LAPTOP - Tiga mantan stafsus Nadiem Makarim bakal diperiksa Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook memasuki babak baru yaitu pemanggilan saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung akan memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemanggilan ketiga mantan stafsus Nadiem Makarim tersebut.

Harli Siregar juga menjelaskan bahwa ketiga stafsus Nadiem itu akan diperiksa mulai Selasa (10/6/2025).

"Rencana mulai besok (pemeriksaan terhadap 3 eks stafsus)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Namun, Harli Siregar belum membeberkan secara detail tentang pemeriksaan ketiga mantan stasus Nadiem Makarim.

Harli Siregar hanya bisa memastikan bahwa surat pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu sudah dilayangkan oleh penyidik.

"Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok," ujarnya.

Terbitkan Pencekalan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem Makarim.

Ketiga mantan stafsus Nadiem Makarim tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).

Harli Siregar pun mengatakan pencekalan dilakukan karena ketiga eks stafsus mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang pertama.

Mereka sejatinya akan diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Sudah dijadwalkan bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari lalu," kata Harli saat dikonfirmasi, Jum'at (6/5/2025).

Oleh sebabnya, untuk mengantisipasi para stafsus itu tidak bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik, maka pihaknya pun telah menerbitkan pencekalan terhadap ketiga orang tersebut.

Harli menjelaskan, bahwa penyidik telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga orang itu sejak 4 Juni 2025 lalu.

"Oleh karenanya seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," ucap Harli.

Baca juga: Kronologi Mencekam Jaksa Kejagung Dibacok OTK di Depok, Pelaku Sempat Berteriak Sikat

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejaksaan Agung Bakal Periksa 3 Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Selasa 10 Juni 2025 Besok"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved