Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Balas Pernyataan Nadiem Makarim, Sudah Beri Rekomendasi Pengadaan Laptop Pakai Windows OS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, lantas memberikan balasan soal pernyataan Nadiem Makarim.

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Ibriza
KORUPSI KEMENDIKBUDRISTEK - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Harli menyebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dan belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membalas pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tentang pengadaan laptop chromebook.

Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook memasuki babak baru yaitu pemanggilan saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem Makarim pun buka suara soal pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Berdasarkan pernyataan Nadiem Makarim, terdapat pendampingan dari Jamdatun dalam pelaksanaan program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, lantas memberikan balasan soal pernyataan Nadiem Makarim.

Harli Siregar mengakui Jamdatun memang telah mendampingi Kemendikbud Ristek dalam proyek tersebut.

Bahkan dalam pendampingian, Jaksa Pengacara Negara (JPN) merekomendasikan agar Kemendikbud Ristek melaksanakan pengadaan laptop chromebook sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jadi hal itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum," kata Harli kepada wartawan, Selasa (10/5/2025).

"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu. Bahwa itu dilaksanakan atau tidak tergantung lembaga yang meminta (pendampingan)," katanya.

Tak berhenti di situ saja, Harli juga menjelaskan proses penyidikan ditemukan pengubahan dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim teknis di Kemendikbud Ristek.

Pasalnya menurut Harli, dalam kajian diawal, tim teknis sempat merekomendasikan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan menggunakan spesifikasi berbasis Windows OS bukan chromebook.

"Nah, jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini melalui mekanisme yang benar dengan melakukan perbandingan-perbandingan produk antara berbagai produk," ucap Harli.

"Bahwa (rekomendasi hukum dari Jamdatun) dilaksanakan atau tidak, inilah tentunya bagian dari penyidikan ini," sambungnya.

UKT - Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
UKT - Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024). (IST)

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Sempat Mangkir

Pembelaan Nadiem Makarim

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan soal proses pengadaan laptop chromebook, pada 2019-2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved