Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Siasat Licik Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudrestek Era Nadiem Makarim, Mendadak Ganti Spesifikasi

ejaksaan Agung mengungkap siasat permainan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudrestek tahun 2019-2023.

|
Dok Kemdikbudristek
Nadiem Makarim 

TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung mengungkap siasat permainan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudrestek tahun 2019-2023.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun di era Nadiem Makarim itu memang mengejutkan publik.

Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen milik mantan staf khusus Nadiem Makarim.

Yakni, Apartemen Kuningan Place milik Staf Khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik Staf Khusus Nadiem Makarim berinisial JT.

FH diduga adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani dan JT adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, modus dugaan korupsi keduanya mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.

Harli bilang, saat itu Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Sita Barang Bukti

Meski sudah melakukan penggeledahan di 2 apartemen anak buah Nadiem Makarim, sejauh ini Kajagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpeluang diperiksa terkait kasus ini.

Harli mengatakan, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik tergantung kebutuhannya.

"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved