Minggu, 3 Mei 2026

KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

Tim Kejari Batam ajukan banding setelah hakim PN Batam memutus perkara perdata kepemilikan MT Arman 114. Berikut ini konstruksi kasusnya.

Tayang:
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAPAL MT ARMAN 114 DI BATAM - Pengamat maritim sekaligus eks Kepala BAIS, Soleman B. Ponto melihat langsung kondisi MT Arman 114 di perairan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2024). Tim Kejari Batam mengajukan banding setelah hakim PN Batam memutuskan perdata kepemilikan MT Arman 114. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata kepemilikan Kapal MT Arman 114

Kejari Batam menilai putusan ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang sudah inkracht.

"Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada 4 Juni 2025," ucap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi melansir laman Instagram @kejati_kepri yang dilihat Selasa (10/6/2025). 

Sebagai informasi, kapal berbendera Iran MT Arman 114 sebelumnya ditangkap di perairan Laut Natuna Utara karena menjual minyak dan menumpahkan minyak ke laut pada tahun 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Batam pada (11/7/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap nahkoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohammed Hatiba.

Awak kapal MT Arman 114, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Baca juga: Kajari Batam Akui Kasus MT Arman 114 Perkara Khusus, Akui Ada Gugatan Lain di Pengadilan

Dalam vonis itu pula, PN Batam menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun dirampas untuk Negara.

Namun Ocean Mark Shipping Inc (OMS) melayangkan gugatan atas kepemilikan kapal padahal selama proses hukum pidana. 

Mereka tidak pernah mengakui kapal dan muatan minyak itu milik mereka.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Benny Yoga Dharma mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak senilai triliunan Rupiah kepada penggugat.

Mantan Kepala BAIS Hingga Komisi III DPR RI Soroti MT Arman 114

Keberadaan MT Arman 114 di perairan Batam sebelumnya juga menyita perhatian Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI, Soleman B Ponto.

Pria yang kini aktif menjadi pengamat maritim itu prihatin terkait kondisi kapal MT Arman 114 yang saat ini berada di perairan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Terkait Pemindahan Kapal MT Arman 114, Kejari Batam Sebut Masih Rapat Koordinasi Persiapan

Ia juga menyinggung kondisi jangkar kapal sebelah kanan yang rusak.

Menurutnya, akan menjadi masalah besar jika jangkar kapal tersebut.

Soleman B Ponto menyebut kapal ini bisa menjadi 'bom waktu' jika tidak segera diurus.

"Jika jangkar ini putus, kapal bisa hanyut dan menimbulkan masalah besar, terutama karena di area tersebut terdapat pipa gas Singapura dan kabel," ujar Soleman B. Ponto, Selasa, (23/7/2024).

Ia mengungkap kemungkinan terburuk jika kapal terus berada di perairan itu tanpa perawatan.

Kondisi kapal berkemungkinan besar cepat berkarat dan bocor.

"Nah terpengaruh semua ini kalau ada kebocoran," tambah Ponto.

Baca juga: Komisi III DPR RI ke Batam, Arteria Dahlan Singgung Penanganan MT Arman 114

Kondisi ini juga diperparah dengan kru kapal yang sudah berada di atas kapal selama lebih kurang setahun.

"Kru perlu segera diganti karena mereka bukan pelaku kejahatan yang menjalani hukuman," tambahnya.

Kapal MT Arman 114 sekarang menjadi rampasan negara, jika sesuai dengan UU No. 17 pengawasan kapal ini terdapat 3 instansi yang memastikan keselamatan kapal dan krunya, yakni TNI AL, KPLP dan Polair.

Oleh karena itu, perlu ada tindakan sesegera mungkin mengganti kru agar memastikan kondisi kapal tetap aman.

Pengawasan terhadap kapal ini sangat penting karena bisa saja sewaktu-waktu menjadi ancaman besar. Jika jangkar kapal rusak atau kapal bocor, hal ini bisa berdampak serius," kata Ponto.

"Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap kru kapal yang tidak bersalah karena sudah setahun juga mereka di situ," tegas Ponto.

Tak hanya Mantan Kepala BAIS TNI, polemik MT Arman 114 sebelumnya juga menjadi atensi Komisi III DPR RI yang ketika mengunjungi Batam.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ketika itu menekankan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kapal MT Arman 114.

Politisi PDIP itu mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dapat berdampak negatif pada hubungan Internasional.

Apalagi kasus ini melibatkan kapal negara asing.

Baca juga: KPLP Kerahkan KN Rantos P210 Awasi Kapal Super Tanker MT Arman 114 di Perairan Batam

"Kami melakukan upaya penegakan hukum saja belum tentu mereka (Iran) happy, apalagi ada ruang gelap untuk mengatakan ini ada sesuatu hal yang berbeda," ujar Arteria Dahlan saat dijumpai awak media di Hotel Marriot, Kota Batam, Provnisi Kepri, Rabu (31/7/2024)

Pria 49 tahun juga mempertanyakan kewenangan Indonesia dalam memeriksa serta penegakan hukum terhadap kapal tanker tersebut.

"Apakah kita memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kapal tersebut? Apakah kita punya kewenangan untuk melakukan perampasan? Karena diksinya perampasan, kalau ada dasar hukumnya, silakan beritahu saya. Kalaupun untuk kepentingan penyidikan itu kita bicara namanya diksi penyitaan," paparnya.

Arteria Dahlan juga menyoroti kondisi kapal MT Arman 114 serta muatan yang berada dalam kapal.

Ia menekankan pentingnya perawatan dan pemeliharaan kapal agar nilai asetnya tidak berkurang selama proses hukum berlangsung.

"Menyita itu harus ada yang namanya 'Harwat' (biaya pemeliharaan dan perawatan), tidak boleh nilai asetnya berkurang. Ini jangankan ini, kapalnya sekarang juga tidak dalam kondisi yang bagus 10 bulan. Yang kedua, yang pastinya muatannya dari awal berapa sekarnag berapa. Ini tanggung jawab siapa?" ungkap Arteria.

Menurutnya, memahami bendera kapal, kewarganegaraan awak, dan muatan kapal sangat penting untuk menentukan yurisdiksi yang tepat.

Begitu juga dengan Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang telah bertindak sesuai aturan.

Arteria menegaskan bahwa penegak hukum lainnya perlu memastikan bahwa yurisdiksi dan dasar hukum tindakan mereka benar, sesuai dengan hukum nasional dan Internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut).

Ia juga menuturkan bahwa kasus ini harus disikapi dengan bijak.

Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari segi adat dan peradaban kebangsaan.

Politisi PDIP tersebut juga menyebut bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah terdepan Indonesia, ia berharap wilayah Kepri harus dikelola dengan baik, dan upaya korektif perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved