PEMBUNUHAN DIAN NOVITA SARI

Janjian Lewat Aplikasi Kencan, Dian Novita Sari Tewas Dibunuh di Kamar Hotel Semarang

Polisi menyebut Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan istri dari Joko Hutagaol, karena merasa tak puas dengan layanan ranjang korban. 

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Dian Novita Sari (DNS) di kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/6/2025). Polisi menyebut pria bernama Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan istri dari Joko Hutagaol, karena merasa tak puas dengan layanan ranjang korban. Keterangan polisi, korban DNS (29) bertemu dengan tersangka Aditya di kamar hotel 203 setelah saling berjanjian di aplikasi kencan. (Istimewa) 

Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Andika melanjutkan,  pihaknya juga memeriksa hasil rekaman CCTV hotel.

Korban diketahui terakhir terlihat masuk ke kamar hotel bersama tersangka.

"Tersangka ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, Jatim, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIB,"ujar Andika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan,"ujar Andika.

Kasus Femisida

Terpisah, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DNS (29) di Hotel Citra Dream termasuk tindakan femisida.

Lembaga berfokus pada isu perempuan di Semarang itu menyebut Femisida merupakan tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang bermula dari kekerasan berbasis gender.

"Kami melihat kasus ini dugaan sebagai Femisida. Namun, memang perlu investigasi lebih mendalam lagi," kata

Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari saat dihubungi Tribun, Selasa (10/6/2025).

Melihat korban adalah perempuan, Witi mendesak kepada aparat kepolisian agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus.

Berhubung korban sudah meninggal dunia, Witi meminta polisi agar tetap memperhatikan hak-hak korban yakni keluarganya yakni hak mendapatkan perlindungan dan hak pemulihan.

"Jadi siapapun perempuan yang menjadi korban harus dilindungi dan sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.

Menurut Witi, munculnya kasus dugaan Femisida di Semarang menjadi peringatan bahwa masih lemahnya ruang perlindungan bagi perempuan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved