BEGAL DI BATAM

Komplotan Begal Modus COD di Batam Dibekuk, Dua di Antaranya Pasutri, Tiga Pelaku Lain DPO

Ironisnya, dua pelaku begal modus COD di Batam merupakan suami istri yang telah memiliki tiga anak. Mereka terlibat yang diotaki DPO mengaku polisi

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
CURAS DI BATAM - Tiga pelaku curas di Batam, termasuk pasutri ditangkap polisi. Para pelaku kini hanya bisa tertunduk malu sat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Rabu (11/6/2025) 

Satu nama lain, Brian, juga diduga ikut terlibat dalam jaringan yang sama.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari korban dan saksi, polisi menemukan keberadaan pelaku di sejumlah lokasi.

Satu pelaku ditangkap di kawasan Nagoya, tepatnya di depan Hotel Utama. Dari tangannya diamankan satu unit handphone hasil rampasan. 

Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya di sekitar Pasar Jodoh, Tanjung Pantun, Batam.

Para tersangka digiring ke Mapolresta Barelang bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun.

Baca juga: Viral Penangkapan Pelaku Begal di Batam Usai Rampas Motor dan Barang Berharga Korban

“Ini jadi peringatan keras. Jangan mudah percaya dengan modus COD apalagi dengan orang tak dikenal. Jika perlu, lakukan transaksi di tempat aman seperti kantor polisi atau lokasi yang diawasi CCTV,” tegas Kapolresta.

Hingga saat ini, polisi masih memburu tiga DPO lainnya dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku curas lainnya yang menggunakan modus serupa di Batam.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved