Batam Inisiasi Perlindungan Sosial 6.945 Pekerja Rentan, Jadi Model Nasional untuk Sektor Informal

Pertama di Indonesia, Pemko Batam inisiasi 6.945 pekerja rentan sektor informal dapat program jaminan sosial ketenakerjaan, Rabu (11/6).

TribunBatam.id/Istimewa
BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 6.945 pekerja rentan di sektor informal, seperti pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh di Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepri, Rabu (11/6). Para penerima terdiri dari pengemudi Gojek (2.639 orang), Grab (3.910 orang), Maxim (297 orang), Shopee (229 orang), penambang boat pancung (21 orang), dan penarik becak kayuh (49 orang). Mereka kini terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran masing-masing hanya Rp10.000 dan Rp6.800 per bulan. 

Sebelumnya, Pemko Batam juga telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 2.600 petani.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Nagoya Berbagi Sarapan Gratis

Menutup keterangannya, Suci menegaskan bahwa program ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka pengentasan kemiskinan. 

Ia menyebut Batam sebagai daerah aspiratif yang berani dan responsif terhadap tantangan di sektor informal.

“Dengan perlindungan ini, para pekerja bisa bekerja keras dan bebas cemas, lebih produktif, dan mampu membangun masa depan yang lebih baik untuk dirinya sendiri dan juga keluarganya,” tutupnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved