PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Dua Warga Vietnam di Batam Terlibat Pengeroyokan di First Club, Ombudsman Kepri 'Senggol' Imigrasi

Ombudsman Kepri mempertanyakan kinerja Imigrasi Batam termasuk tim Pora terkait pengeroyokan DJ First Club oleh warga Vietnam belum lama ini.

TribunBatam.id/Istimewa
OMBUDSMAN KEPRI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mempertanyakan kinerja Intel Imigrasi termasuk Tim PORA terkait pengeroyokan DJ First Club Batam oleh warga Vietnam belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombudsman Kepri menyoroti kasus pengeroyokan DJ First Club Batam yang dilakukan oleh tiga warga Vietnam hingga sempat viral di medsos.

Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mempertanyakan kejelasan status tiga WNA Vietnam yang terlibat pengeroyokan di First Club Batam tersebut.

Lagat menjelaskan jika WNA asal Vietnam yang terlibat pengeroyokan di First Club merupakan LC, maka harus dipastikan izinnya.

Jika izin kerjanya tidak ada maka kinerja Intel Imigrasi patut dipertanyakan.

"Semua orang asing yang masuk ke Indonesia dibawah pengawasan Imigrasi.  Dan kita tahu untuk aktivitas WNA di Indonesia diawasi oleh intel imigrasi. Kalau benar dua WNA Asal Vietnam itu bekerja sebagai LC di First Club berarti intel imigrasi gagal dalam melakukan pengawasan," tegas Lagat Siadari, Kamis (12/6/2025).

Untuk di Kepri, menurut Lagat ada tim gabungan yang dibentuk pemerintah yakni Tim pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Tim ini terdiri dari lintas instansi.

 

PENGEROYOKAN DJ WANITA DI FIRST CLUB BATAM - Dua wanita asal Vietnam, pelaku pengeroyokan DJ wanita First Club Batam di Polsek Lubuk Baja, Senin (9/6). Tribun Batam merangkum 7 fakta terkait kasus tersebut.
PENGEROYOKAN DJ WANITA DI FIRST CLUB BATAM - Dua wanita asal Vietnam, pelaku pengeroyokan DJ wanita First Club Batam di Polsek Lubuk Baja, Senin (9/6). Tribun Batam merangkum 7 fakta terkait kasus tersebut. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

 

"Kinerja Tim PORa ini juga patut dipertanyakan," ucapnya.

Sementara mengenai WNA Asal Vietnam yang saat ini sudah mendekam di Polsek Lubuk Baja menurutnya harus mendapat kepastian hukum.

"Sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Berarti tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) karena ancamannya diatas lima tahun," kata Lagat.

Selain itu, jika pelapor mencabut laporan dan berdamai, tentu ada hukum lain dari Imigrasi yang harus ditegakkan.

"Bahkan jika nanti terbukti First Club mempekerjakan orang asing tanpa izin, maka izin Tempat hiburan malam tersebut bisa dicabut," kata Lagat.

Langkah Imigrasi Batam

Imigrasi Batam sudah menerbitkan penundaan keberangkatan dari Batam keluar negeri untuk Misa, DPO pengeroyokan DJ First Club Batam sejak Minggu, (8/6).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved