PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM
Dua Warga Vietnam di Batam Terlibat Pengeroyokan di First Club, Ombudsman Kepri 'Senggol' Imigrasi
Ombudsman Kepri mempertanyakan kinerja Imigrasi Batam termasuk tim Pora terkait pengeroyokan DJ First Club oleh warga Vietnam belum lama ini.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombudsman Kepri menyoroti kasus pengeroyokan DJ First Club Batam yang dilakukan oleh tiga warga Vietnam hingga sempat viral di medsos.
Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mempertanyakan kejelasan status tiga WNA Vietnam yang terlibat pengeroyokan di First Club Batam tersebut.
Lagat menjelaskan jika WNA asal Vietnam yang terlibat pengeroyokan di First Club merupakan LC, maka harus dipastikan izinnya.
Jika izin kerjanya tidak ada maka kinerja Intel Imigrasi patut dipertanyakan.
"Semua orang asing yang masuk ke Indonesia dibawah pengawasan Imigrasi. Dan kita tahu untuk aktivitas WNA di Indonesia diawasi oleh intel imigrasi. Kalau benar dua WNA Asal Vietnam itu bekerja sebagai LC di First Club berarti intel imigrasi gagal dalam melakukan pengawasan," tegas Lagat Siadari, Kamis (12/6/2025).
Untuk di Kepri, menurut Lagat ada tim gabungan yang dibentuk pemerintah yakni Tim pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Tim ini terdiri dari lintas instansi.
"Kinerja Tim PORa ini juga patut dipertanyakan," ucapnya.
Sementara mengenai WNA Asal Vietnam yang saat ini sudah mendekam di Polsek Lubuk Baja menurutnya harus mendapat kepastian hukum.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Berarti tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) karena ancamannya diatas lima tahun," kata Lagat.
Selain itu, jika pelapor mencabut laporan dan berdamai, tentu ada hukum lain dari Imigrasi yang harus ditegakkan.
"Bahkan jika nanti terbukti First Club mempekerjakan orang asing tanpa izin, maka izin Tempat hiburan malam tersebut bisa dicabut," kata Lagat.
Langkah Imigrasi Batam
Imigrasi Batam sudah menerbitkan penundaan keberangkatan dari Batam keluar negeri untuk Misa, DPO pengeroyokan DJ First Club Batam sejak Minggu, (8/6).
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
DJ First Club
Polsek Lubuk Baja
Ombudsman Kepri
| Misa Tampil Pede Joget Pargoy di Medsos, Sempat Jadi DPO Kasus Penganiayaan di Batam |
|
|---|
| 2 Wanita Warga Negara Vietnam Pengeroyok DJ First Club Batam Akhirnya Dideportasi |
|
|---|
| Imigrasi Batam Bakal Deportasi Dua Wanita Warga Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ Wanita di First Club |
|
|---|
| Kasus DJ Stevani yang Dikroyok di First Club Dihentikan, Polisi Sebut Semua Syarat RJ Sudah Dipenuhi |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Berakhir Damai, Dua WNA Vietnam dan DJ Misa Lepas dari Jerat Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.