PEMUSNAHAN DUA TON NARKOBA DI BATAM
Emosi Alia Emak-Emak di Batam Lihat Tersangka saat Pemusnahan Narkoba, Sosok 'Mami' Masih Bebas
Emak-emak di Batam terlihat emosi saat melihat salah satu tersangka menangis dalam pemusnahan narkoba di Alun-Alun Batam Centre, Kamis (12/6/2025).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Alia, seorang emak-emak di Batam terlihat emosi di depan 6 tersangka saat pemusnahan narkoba di Alun-Alun Batam Centre, Kamis (12/6/2025).
Wanita 45 tahun itu emosi setelah melihat salah satu tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Batam itu meneteskan air mata.
Dalam enam tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Batam itu, empat berstatus WNI atas nama Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir.
Selain itu, terdapat dua tersangka lain berinisial Wp dan Tl berkewarganegaraan Thailand.
"Air mata kau itu, sekarang pura-pura menyesal. Rusak anak-anak sekarang kalian buat. Supaya cepat kaya kalian, iya," teriaknya.
Narkoba rupanya punya duka mendalam buat Alia.
Anaknya meninggal dunia akibat overdosis narkoba.
Gemuruh teriakan meminta para tersangka ini dihukum mati terus digaungkan pengunjung.
Ketika diteriaki, sala satu dari enam tersangka tak kuasa membendung air mata.
Pria brewok itu tampak menangis.
Lisannya terlihat mengucap suatu kalimat.
"Saya dijebak, saya dijebak," ungkapnya lirih.
Pria ini tak henti menangis, seolah menyesali perbuatannya.
Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Batam Tampilkan 6 Tersangka, Fredy Pratama dan Dewi Astutik Masih Bebas
Apalagi jeratan hukuman mati telah menanti.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk para tersangka narkoba ini sebelumnya disampaikan
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Kota Batam, Kepri, Senin (26/5/2025).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika satu gram sabu-sabu disalahgunakan oleh empat orang, maka dua ton sabu ini bisa merusak delapan juta jiwa anak bangsa,” tegasnya.
Pantauan TribunBatam.id, suasana sempat memanas saat momen para tersangka digiring dan berdiri di tengah panggung layaknya dipertontonkan.
Pengunjung sontak meneriaki para tersangka agar dihukum mati.
Baca juga: Warga Batam Datang Sejak Pagi Ingin Lihat Langsung Pemusnahan 2 Ton Narkoba di Engku Putri
Mereka terlihat geram, penuh amarah.
Para warga bahkan berusaha mendekat, namun dihadang petugas, diberi jarak.
Jumlah personel penjagaan langsung bertambah.
"Bapak, ibu harap tenang. Jangan maju, kasih batas," imbau petugas menenangkan pengunjung.
Seruan petugas bahkan tak membuat pengunjung tenang.
Fredy Pratama dan Dewi Astutik Masih Bebas
Di balik gegap gempita pemusnahan narkoba di Batam yang terbilang fantastis, masih tersimpan 'PR' besar mengenai sosok Dewi Astutik alias Mami.
Wanita kelahiran Ponorogo, 8 April 1983 ini disebut-disebut sebagai otak dari upaya penyelundupan narkoba seberat 2 ton itu.
Nama Dewi Astutik muncul saat konferensi pers penyergapan yang dilakukan BNN dan didapati 2 ton sabu-sabu dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun pada awal Mei 2025.
Melansir laman Instagram BNN RI, Demi Astutik bahkan sudah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Selain ia, terdapat nama Wang Xiang Mink alias Miming atau yang dikenal dengan Fredy Pratama.
Dewi Astutik memang sudah lama menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terakhir, berangkat di Kamboja.
Hal tersebut, diketahui berdasarkan hasil identifikasi.
Baca juga: Breaking News, Alun-Alun Batam Centre Lokasi Pemusnahan 2 Ton Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Dewi Astutik Jaringan Golden Triangle
Sosok Dewi Astutik saat ini, masih berstatus DPO.
Jaringan Narkotika Dewi Astuti ini, berbeda dengan sindikat Fredy Pratama yang juga menjadi buruan aparat hukum Indonesia.
Kepala BNN RI, Marthinus mengungkap jika Dewi Astutik sudah termonitor berkali-kali terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
Marthinus menuturkan, Dewi Astutik diketahui kerap beroperasi di wilayah negara Golden Triangle.
Golden Triangle merupakan istilah untuk lokasi tiga negara yakni Laos, Myanmar, dan Thailand.
Kawasan ini dikenal sebagai Segitiga Emas karena penghasil utama opium dan heroin di Asia Tenggara.
"Dari hasil analisa jaringan internasional, dia (Dewi Astuti) adalah Warga Negara Indonesia bergabung dengan jaringan Afrika dan sangat mungkin orang-orang yang ditangkap di Adis Ababa (Ethiopia) bagian dari sindikatnya dia," jelas Marthinus di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).
BNN sebelumnya memberikan red notice yang menjadikan Dewi Astutik buronan Interpol sejak 2024.
Sebelum itu, nama Dewi Astutik sempat mencuat setelah BNN membongkar peredaran heroin 2,76 Kilogram.
Terungkapnya kasus berawal ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang pria berinisial ZM pada 24 September 2024.
Saat itu, ZM baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta setelah menumpang pesawat dari Singapura.
Setelah kopernya digeledah, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan di dinding koper.
Pada saat pemeriksaan, ZM mengaku, barang haram tersebut akan diserahkan kepada SS melansir Surya.co.id.
Dari pengakuan ZM, tim BNN pun bergerak menangkap SS. Selanjutnya, BNN dari keterangan SS diketahui pelaku lain berinisial AH.
AH merupakan orang yang memerintahkan ZM dan SS untuk mengambil heroin dari seorang perempuan, bernama Dewi Astutik (DA) di Kamboja.
Tim BNN akhirnya menangkap AH di Medan, Sumatera Utara.
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si sebelumnya merespons apakah peredaran ini masuk dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Martinus mengatakan masih dalam pendalaman tim gabungan.
"Apakah ini jaringan gembong Fredy Pratama dan Dewi Astutik, ini masih dalam penyelidikan. Sebab, para buronan ini masih berada di sala satu wilayah di Thailand," sebutnya saat berada di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Senin (26/5).
Buron Sejak 2024
Marthinus menjelaskan, Dewi Astutik telah buron sejak 2024. Ia diyakini kini berada di sekitar wilayah Kamboja.
Untuk memburu Dewi Astutik, Marthinus mengatakan, BNN bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kami bekerja sama dengan BIN untuk mencari Dewi Astuti di Kamboja dan sekitarnya," tegasnya.
Selain nama Dewi Astuti, BNN mengungkap keterlibatan Chancai, Warga Negara (WN) Thailand yang juga menjadi pengendali jaringan narkotika lewat kapal yang sama.
Chancai telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
1.970 Kg Sabu Dimusnahkan di Kabil Batam, Abu Hasil Pembakaran Tak Capai 1 Persen |
![]() |
---|
30 Kg Sabu Dimusnahkan di Alun-alun Batam, Kepala BNN RI: Jangan Ada yang Lolos |
![]() |
---|
Teriak dan Tangis di Tengah Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam, Tersangka: Kami Dijebak! |
![]() |
---|
Warga Batam Serukan Tangkap Bandar Besar saat BNN Tunjukkan 2 Ton Sabu-sabu dan 6 Tersangka |
![]() |
---|
Pemusnahan Narkoba di Batam, Petugas Hadang dan Tarik Tas Wartawan, Influencer Diistimewakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.