Empat Sekawan dari Batam Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, Terbongkar 483 Transaksi Tak Wajar

 Empat sekawan dari Batam ditangkap gara-gara membobol Bank Jatim hingga Rp 119 miliar. Kini disidang di PN Surabaya

|
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
TERTUNDUK MALU - Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). 4 sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. 

TRIBUNBATAM.id - Empat sekawan dari Batam ditangkap gara-gara membobol Bank Jatim hingga Rp 119 miliar.

Mereka adalah Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa. Keempat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim

Akibatnya, mereka kini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua terdakwa, Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 per rekening.

Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening Bank Sinarmas atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri kepada Abdul Rahim alias Apong. 

Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.

Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni, dan mendapatkan upah Rp 8.000.000 per bulan.

"Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni," kata JPU Lujeng, Rabu (11/6/2025).

Tindak pidana 4 sekawan ini, terungkap pada 22 Juni 2024, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali. 

Jumlahnya mencapai Rp 119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim

Uang sebanyak itu, keluar ke berbagai rekening seperti ke antara Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp 29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp 22,4 miliar dan beberapa rekening lainnya. 

Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.

"Aset crypto tersebut tersimpan di wallet yang dikuasai oleh pelaku," ujar Lujeng.

Ahmad Sopian, seorang ojek online asal Surabaya juga terlibat dalam kasus ini. 

Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol. Ia lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Di persidangan Sahril Sidik dan kawan-kawannya yang berlangsung pada Rabu (11/6), majelis hakim menyebut bahwa ada yang belum terungkap. Yaitu Deni sebagai bos keempat sekawan ini.

Vonis 2 Tahun

Ahmad Sopian, telah divonis 2 tahun dalam kasus ini. 

Vonis pidana selama dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhkan pada Ahmad Sopian.

Dia merupakan driver ojek online (ojol) yang dinyatakan bersalah karena terlibat pencucian uang atas pembobolan Bank Jatim senilai Rp119,8 miliar pada pertengahan 2024 lalu. 

Sopian terbukti bersalah dan melanggar pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Sopian adalah pemilik rekening yan digunakan menampung uang hasil pembobolan Bank Jatim

Ketua majelis Saifudin Zuhri memutuskan bersalah dan merugikan pihak Bank Jatim. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan.

”Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Bank Jatim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” putus ketua majelis hakim dalam persidangan.  

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Sopian dinyatakan serta belum pernah terjerat persoalan hukum, mengakui kesalahannya.

Sopian juga dibebani denda sebesar Rp10 juta dengan subsider penjara selama dua bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Lujeng Andayani berupa kurungan penjara selama tiga tahun. 

Atas putusan tersebut, baik dari sisi terdakwa maupun jaksa penuntut umum sepakat untuk menerima putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Sopian, Endang Suprawati, menuturkan bahwa pihaknya langsung menerima vonis hakim.

”Menerima, pertimbangannya sudah cukup bagus. Sudah turun selama satu tahun,” terangnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved