Narkoba di Batam

Kasus Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam, Polisi Masih Buru Pelaku Utama

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih mencari S, penyelundup narkoba di Batam dalam kasus minilab di Apartemen mewah di Batam pada 25 Mei 2025.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
NARKOBA DI BATAM - Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan sejumlah barang bukti alat dari laboratorium mini di Apartemen Residence Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (5/6/2025). Polisi masih mencari seorang pelaku berinisial S dalam kasus narkoba di Batam ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih mengejar S, pelaku penyelundup narkoba di Batam yang diamankan dari tangan Tz, pemilik laboratorium mini di Apartemen Residen Harbour bay Batuampar kamar nomor 12-10, lantai 12 pada 25 Mei 2025 Lalu.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, , S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mencari satu tersangka yang diketahui sebagai penyelundup narkotika dari Malaysia ke Batam.

Peran S diketahui sebagai pembawa barang dari Malaysia ke Batam.

Barang haram tersebut diterima oleh TZ yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi dari tangan TZ yakni 182,65 gram sabu-sabu dan 4.839 butir ekstasi.

Baca juga: Narkoba di Batam Makin Seram, Apartemen Mewah Jadi Mini Lab Hingga Liquid Vape Bisa Buat Fly

Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Polisi mengungkap minilab pembuatan narkoba di salah satu apartemen lantai 12 di kawasan Harbour Bay, Kota Batam.

 Seorang pelaku berinisial Tz ditangkap dalam ungkap kasus narkoba di Batam ini.

Apartemen lokasi minilab narkoba di Batam ini diketahui berada di kawasan mewah serta salah satu pusat keramaian di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,S.I.K.,M.H melalui Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H mengungkap sejumlah barang bukti yang mereka dita dalam minilab narkoba di Batam tersebut.

Di antaranya sabu-sabu kristal padat seberat 182,65 gram, ekstasi sebanyak 4.839 butir.

Baca juga: Akhir Pelarian Perwira Polisi Polda Kepri Usai Tipu Orangtua Casis Hingga Rp280 Juta

Kemudian Happy Water seberat 405,8 gram, Happy Five sebanyak 454 butir.

Liquid Cair yang mengandung Etomidate sebanyak 1.309 pcs, serbuk Ketamine seberat 3.266,45 gram.

Serta cairan Keytamine Hcl sebanyak 415 botol.

"Mengingat jumlah barbuk yang banyak, kami harus memeriksa ke labfor ke Pekanbaru terlebih dahulu," ucap Dirresnarkoba Polda Kepri.

Pengungkapan minilab narkoba di Batam ini berawal dari laporan polisi 121 tanggal 26 Mei 2025. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved