Narkoba di Batam

Kasus Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam, Polisi Masih Buru Pelaku Utama

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih mencari S, penyelundup narkoba di Batam dalam kasus minilab di Apartemen mewah di Batam pada 25 Mei 2025.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
NARKOBA DI BATAM - Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan sejumlah barang bukti alat dari laboratorium mini di Apartemen Residence Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (5/6/2025). Polisi masih mencari seorang pelaku berinisial S dalam kasus narkoba di Batam ini. 

Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Batam, Petugas Hadang dan Tarik Tas Wartawan, Influencer Diistimewakan

Di antaranya Pasal UU Narkotika ayat 2 dan 112 ayat 2.

Kemudian UU Psikotropika Pasal 62 dan UU Kesehatan, yakni dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau hukum penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved