Narkoba di Batam
Kasus Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam, Polisi Masih Buru Pelaku Utama
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih mencari S, penyelundup narkoba di Batam dalam kasus minilab di Apartemen mewah di Batam pada 25 Mei 2025.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
NARKOBA DI BATAM - Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan sejumlah barang bukti alat dari laboratorium mini di Apartemen Residence Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (5/6/2025). Polisi masih mencari seorang pelaku berinisial S dalam kasus narkoba di Batam ini.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Batam, Petugas Hadang dan Tarik Tas Wartawan, Influencer Diistimewakan
Di antaranya Pasal UU Narkotika ayat 2 dan 112 ayat 2.
Kemudian UU Psikotropika Pasal 62 dan UU Kesehatan, yakni dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau hukum penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Narkoba di Batam
Polda Kepri Sebut Batam Jadi Pintu Masuk Narkoba, Penangkapan Tersangka Baru Menyasar Kurir |
![]() |
---|
Polda Kepri Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Batam, 65,23 Gram Sabu Jadi Barbuk |
![]() |
---|
Anwar Anas Desak Evaluasi Total Lapas Batam: Jeruji Mestinya Jadi Akhir Kejahatan |
![]() |
---|
Bukannya Tobat, 7 Napi di Lapas Batam Terlibat Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Batam Simpan Sabu-Sabu Hingga Ponsel, Yugo Limpahkan 6 Orang ke Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.