PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Fakta Baru Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam, Kapolresta Barelang: Korban dan Pelaku Berdamai

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menyebut pelaku dan korban pengeroyokan DJ First Club Batam sepakat berdamai.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Baralang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K saat ditemui, Rabu (7/5/2025). Ia mengungkap fakta baru dalam kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club Batam. Menurutnya, ada upaya damai antara pelaku dan korban. 

TRIBUNBATA.id, BATAM - Kasus pengeroyokan DJ First Club Batam memunculkan fakta baru.

Pengeroyokan DJ First Club Batam yang dialami seorang wanita pada Sabtu (7/6), berujung damai atau diselesaikan secara kekeluargaan melalui Reastorative Justice (RJ).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses perdamaian antara korban dan pelaku telah dilakukan.

“Iya benar, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan serta permohonan penyelesaian melalui RJ,” ungkap Kapolresta Barelang, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif merupakan salah satu wujud keadilan yang mengutamakan sisi kemanusiaan.

Selama ada kesepakatan tulus dari kedua belah pihak.

Baca juga: Imigrasi Batam Sebut 2 Warga Vietnam Pengeroyok DJ First Club Masuk Batam Pakai Visa Turis

“Jika pelaku dan korban telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka kami fasilitasi. Proses hukum yang sudah dilaporkan pun dapat diselesaikan melalui RJ,” kata Zaenal.

Kapolresta Barelang menambahkan, penerapan RJ sudah sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Langkah ini memberi ruang bagi penyelesaian konflik secara damai tanpa harus menempuh proses peradilan panjang yang melelahkan.

“Restorative Justice menjadi alternatif sistem hukum kita saat ini, yang mengedepankan dialog dan musyawarah antara korban dan pelaku. Kami akan tetap lakukan kajian sesuai prosedur, dan jika terpenuhi syaratnya, maka perkara akan dihentikan,” sebut Kombes Pol Zaenal Arifin.

Sinyal Damai Kasus Pengeroyokan DJ Wanita di First Club Batam

Manajemen First Club Batam diketahui sedang berupaya menempuh jalan damai terkait pengeroyokan di Batam yang melibatkan tiga warga Vietnam pada Sabtu (7/6) dini hari.

Informasi ini terungkap saat perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan manajemen First Club. 

Baca juga: Keberadaan DJ Misa Masih Tak Terdeteksi, Imigrasi Lakukan Sejumlah langkah Cari Pelaku

Koordinasi Imigrasi Batam dengan manajemen First Club saat mereka hendak menelusuri warga Vietnam, pelaku pengeroyokan DJ wanita di Batam yang disebut-sebut bekerja di klub malam itu.

Manajemen First Club Batam depan perwakilan Imigrasi Batam menyebut jika dua wanita asal Vietnam, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24) merupakan pengunjung tetap klub malam tersebut.

Polisi menangkap dua warga Vietnam itu di Hotel Musik Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung, Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Mereka berniat untuk menyeberang ke Singapura melalui salah satu Pelabuhan Internasional di Batam.

“Informasi yang kami terima juga menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini sedang diupayakan untuk diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Namun kami tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: 7 Fakta Pengeroyokan DJ Wanita di First Club Batam, Satu Masih DPO, Dua Pelaku Niat ke Singapura

Berdasarkan catatan Imigrasi Batam, dua warga Vietnam datang ke Batam sebagai pengunjung dengan visa turis.

Saat ini, Imigrasi Batam sedang mengumpulkan bukti dan informasi terkait hal itu.

Termasuk informasi jika keduanya bekerja sebagai Lady Companion (LC) di klub malam itu. 

“Bila benar mereka bekerja sebagai LC, maka itu termasuk pelanggaran izin tinggal,” tegas Kharisma.

Kharisma juga mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Polsek Lubuk Baja.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Batam tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan administratif berupa deportasi maupun penangkalan terhadap yang bersangkutan. 

Baca juga: Dua Warga Vietnam di Batam Terlibat Pengeroyokan di First Club, Ombudsman Kepri Senggol Imigrasi

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Informasi awal yang kami terima, mereka memang tercatat sebagai pengunjung, bukan pekerja resmi,” katanya.

Berbeda dengan dua rekannya, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), keberadaan Misa rekan dua wanita asal Vietnam itu hingga kini masih menghirup udara bebas.

Polisi sebelumnya telah berkoordinasi dengan Imigrasi Batam untuk menunda keberangkatan Misa melalui sejumlah pintu keberangkatan Internasional.

"Untuk M masih lidik, masih kami cari," ucap Kaporesta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Jumat (13/6/2025). (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved