Rabu, 8 April 2026

PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Sinyal Damai Kasus Pengeroyokan DJ Wanita di First Club Batam

Sinyal damai kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club Batam terungkap saat Imigrasi Batam berkoordinasi dengaan manajemen klub malam itu.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PENGEROYOKAN DJ WANITA DI FIRST CLUB BATAM - Dua wanita asal Vietnam, pelaku pengeroyokan DJ wanita First Club Batam di Polsek Lubuk Baja, Senin (9/6). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Manajemen First Club Batam sedang berupaya menempuh jalan damai terkait pengeroyokan di Batam yang melibatkan tiga warga Vietnam pada Sabtu (7/6) dini hari.

Informasi ini terungkap saat perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan manajemen First Club. 

Koordinasi Imigrasi Batam dengan manajemen First Club saat mereka hendak menelusuri warga Vietnam, pelaku pengeroyokan DJ wanita di Batam yang disebut-sebut bekerja di klub malam itu.

Manajemen First Club Batam depan perwakilan Imigrasi Batam menyebut jika dua wanita asal Vietnam, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24) merupakan pengunjung tetap klub malam tersebut.

Polisi menangkap dua warga Vietnam itu di Hotel Musik Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung, Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Imigrasi Batam Sebut 2 Warga Vietnam Pengeroyok DJ First Club Masuk Batam Pakai Visa Turis

Mereka berniat untuk menyeberang ke Singapura melalui salah satu Pelabuhan Internasional di Batam.

“Informasi yang kami terima juga menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini sedang diupayakan untuk diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Namun kami tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Jumat (13/6/2025).

Berdasarkan catatan Imigrasi Batam, dua warga Vietnam datang ke Batam sebagai pengunjung dengan visa turis.

Saat ini, Imigrasi Batam sedang mengumpulkan bukti dan informasi terkait hal itu.

Termasuk informasi jika keduanya bekerja sebagai Lady Companion (LC) di klub malam itu. 

“Bila benar mereka bekerja sebagai LC, maka itu termasuk pelanggaran izin tinggal,” tegas Kharisma.

Baca juga: Keberadaan DJ Misa Masih Tak Terdeteksi, Imigrasi Lakukan Sejumlah langkah Cari Pelaku

Kharisma juga mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Polsek Lubuk Baja.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Batam tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan administratif berupa deportasi maupun penangkalan terhadap yang bersangkutan. 

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Informasi awal yang kami terima, mereka memang tercatat sebagai pengunjung, bukan pekerja resmi,” katanya.

Berbeda dengan dua rekannya, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), keberadaan Misa rekan dua wanita asal Vietnam itu hingga kini masih menghirup udara bebas.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved