KASUS PEMBUNUHAN DI JAKARTA

Dendam Asmara Dibalik Pembunuhan Nelayan di Muara Angke Jakarta, Mantan Pacarnya Dekat dengan Korban

Dendam Asmara Dibalik Pembunuhan Nelayan di Muara Angke Jakarta, cekcok karena pelaku tak terima mantan pacarnya dekat dengan korban

Editor: Mairi Nandarson
FOTO DOK TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
KASUS PEMBUNUHAN - Polisi menggiring pelaku pembunuhan M Yusuf (32) ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Yusuf jadi tersangka peembunuhan nelayan bernama Aripin (38) di TPI Muara Angke, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNG PRIOK - Seorang nelayan jadi korban pembunuhan di tempat pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025).

Kasus pembunuhan nelayan di TPI Muara Angke, Jakarta Utara, ini ternyata dilandasi motif dendam asmara.

Pelaku, Yusuf (32), menyimpan dendam lama lantaran mantan kekasihnya berinisial R kini berhubungan dengan korban, Aripin (38).

Pelaku Yusuf dengan korban Aripin sebenarnya saling kenal dan berteman sejak 2019, namun pertemanan retak sejak Yusuf tahu mantan pacarnya dekat Aripin. 

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak 2019.

Keduanya sama-sama bekerja sebagai nelayan serta buruh harian lepas di tempat pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta Utara.

Pada tahun 2022, Yusuf sempat masuk penjara dalam kasus pengeroyokan.

Baca juga: Rencana Pernikahan Sebulan Lagi Batal Gegara Pembunuhan Bocah 2 Tahun di Karimun

Selama Yusuf mendekam di balik jeruji besi itulah, kekasihnya R kemudian pindah ke lain hati, menjalin hubungan asmara dengan Aripin.

"Setelah kita dalami, memang motifnya ini berawal daripada yang bersangkutan (Yusuf) itu sakit hati."

"Ketika yang bersangkutan menjalani hukuman di tahun 2022-2023 itu, kekasih pelaku ini berpindah ke lain hati ataupun dipacari oleh korban," ucap Ngurah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2025).

Yusuf pun bebas pada tahun 2023 dan saat itu hubungan asmaranya dengan R sudah berakhir.

Yang membuat Yusuf sakit hati karena mantan kekasihnya kemudian menjalin hubungan asmara dengan orang yang ia kenal, Aripin.

Karena masih menyimpan dendam lantaran kekasihnya direbut korban, sejak tahun 2023 hubungan pertemanan antara Yusuf dan Aripin retak.

Di beberapa kesempatan, Yusuf dan Aripin seringkali terlibat adu mulut.

Puncaknya, pada Jumat dinihari, Yusuf dan Aripin berpapasan di depan sebuah warung di area TPI Muara Angke.

Keduanya pun terlibat adu mulut serta saling dorong.

Sampai akhirnya, Yusuf yang sudah gelap mata mengambil badik dari dalam kapal ikan dan menghampiri korban serta menusuknya di leher.

"Hubungan antara pelaku dan korban yang sudah kenal sejak tahun 2019 ini menjadi sedikit renggang dan sinis, jadi sepanjang 2023-2025 hubungan antara pelaku dan korban sudah tidak harmonis karena hal tersebut," ucap Ngurah.

"Pelaku ini langsung menantang 'lu kalo berani sini, maju!', jadi sudah langsung memuncak emosi itu mungkin, kemudian akhirnya mengeluarkan sebilah badik dan akhirnya menusuk korban," jelasnya.

Penangkapan terhadap Yusuf dilakukan pada Jumat sore alias kurang dari 12 jam setelah pembunuhan terjadi.

Polisi sangat berhati-hati ketika membekuk yang bersangkutan.

Pasalnya, catatan kriminal Yusuf membuatnya dipertimbangkan sebagai individu yang cukup berbahaya.

Yang bersangkutan pernah dipenjara dua kali atas kasus kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.

"Jadi pada saat kita tangkap, di situ memang ada kekhawatiran kami terkait dengan pelaku ini memiliki histori residivis ya, di mana di tahun 2020, pelaku ini sempat masuk penjara kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Ngurah.

"Kemudian di tahun 2022 sempat masuk penjara lagi terkait kasus pengeroyokan, terlebih lagi kekhawatiran kami dia masih menyimpan yang namanya sajam ataupun badik yang dipakai untuk menusuk korban," sambungnya.

Ketika polisi membekuk Yusuf dari tengah jalanan di kawasan Pluit, pelaku memberontak dan sempat melawan.

Pelaku semakin beringas ketika dibawa ke arah tempat pelelangan ikan Muara Angke untuk menunjukkan badiknya yang dipakai menusuk korban.

Saat itu lah polisi memutuskan untuk menghadiahi timah panas di kedua kaki pelaku, untuk membuatnya kembali tak berkutik.

"Saat dilakukan proses pengamanan memang sempat ada pemberontakan saat itu langsung kita amankan, kemudian kita suruh cari di mana lokasi dia menyimpan barang bukti badik atau sajam tersebut," ucap Ngurah.

"Di situ kemudian si pelaku ini kemudian mencoba untuk mengambil kesempatan di tengah proses itu, sehingga dilakukan upaya sebagaimana Perpol 1 tahun 2009 terkait dengan tahapan penggunaan kekuatan pada Polri kita lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.

Ngurah mengatakan, pelaku Yusuf membunuh korban pada Jumat dinihari sekitar pukul 4.45 WIB.

Setelah menerjunkan tim dengan kekuatan penuh, termasuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menangkap Yusuf pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Yusuf ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menemui keluarga dan kerabat pelaku untuk memancingnya keluar dari tempat persembunyian.

Jumat sore, Yusuf berencana kabur ke luar kota menggunakan kereta.

Menerima informasi itu, polisi segera membuntuti Yusuf dan membekuknya di tengah jalan di kawasan Pluit.

"Kita sudah jaga beberapa tempat-tempat yang ada pintu keluar di Muara Angke kita juga sudah jaga, kemudian ketika ada ciri-ciri yang sama, pada saat itu kita pancing keluar sampai dengan pelaku kita dapatkan di kawasan Pluit," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.

Yusuf telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ia kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

[ tribunbatam.id ]

sumber: TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved