Sertu Al Hadid Menangis Dipecat Dari Kesatuan, Terseret Kasus Penipuan Calon Siswa TNI
Sertu Al Hadid menangis usai dipecat dari kesatuan dan divonis 10 bulan penjara
TRIBUNBATAM.id, MEDAN-Sertu Al Hadid menangis usai dipecat dari kesatuan dan divonis 10 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/6/2025) kemarin.
Ia terbukti terseret dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI bersama Nina Wati.
Selain anggota TNI Hadid diketahui seorang atlet pencak silat yang pernah ikut kejuaraan internasional.
Vonis pemecatannya dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/6/2025).
"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.
Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat.
Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet.
Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.
Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus. "Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.
Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan.
"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.
Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.
Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI. Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.