Sertu Al Hadid Menangis Dipecat Dari Kesatuan, Terseret Kasus Penipuan Calon Siswa TNI

Sertu Al Hadid menangis usai dipecat dari kesatuan dan divonis 10 bulan penjara

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERSIDANGAN-Majelis hakim militer Medan saat membacakan keputusan terhadap anggota TNI yang melakukan penipuan masuk anggota TNI.  

Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan. 

Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.

"Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar," ujar JPU Surya Siregar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved