BERITA KRIMINAL

Terbukti Bunuh Kekasihnya, Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup Kemudian Dipecat Dari Kesatuan

Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya itu.

Editor: Eko Setiawan
Youtube Kompas TV
OKNUM TNI AL BUNUH WARTAWAN - Jumran Oknum TNI AL kenakan baju tahanan oranye dihadirkan di Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). Sebelum terbongkar bunuh J, Jumran memberikan uang duka. 

TRIBUNBATAM.id - Usai aksinya membunuh kekasihnya yang merupakan seorang wartawan, akhirnya anggota TNI AL dihukum seumur hidup kemudian dipecat dari kesatuan.

Sidang vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) terkait dengan hukuman bagi Jumran.

Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Arie saat membacakan vonis.

Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.

Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.

"Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," sambung Arie.

Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.

Keluarga yang Kecewa

Putusan tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa militer terhadap Jumran, anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, dinilai tidak adil oleh keluarga korban.

Mereka meminta agar Jumran dituntut hukuman mati atas pembunuhan yang disebut direncanakan secara matang dan tanpa alasan meringankan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan pada Rabu (4/6/2025) oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Baca juga: Usai Dikecam Habis-habisan, Fadli Zon Tak Minta Maaf, Ia Ungkap Alasan soal Perkosaan Mei 98

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved